Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPO sejak 2015, Tersangka Korupsi Akhirnya Menyerahkan Diri

Kompas.com - 31/01/2017, 18:19 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com -  Fadil Kumala Harahap, daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya menyerahkan diri, Selasa (31/1/2017). Hal itu dilakukan Fadil setelah membaca berita bahwa rekannya Nitra Herawati ditangkap.

Fadil adalah tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kota Binjai, Sumatera Utara, yang dananya bersumber dari APBN 2012 sebesar Rp 8 miliar.

"Tersangka menyerahkan diri ke Kejari Binjai siang tadi. Keterlibatannya sebagai Direktur PT Cahaya Anak Bangsa selaku rekanan pemenang tender. Selama ini dia bersembunyi di Semelu, Aceh," kata Kasubsi Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan.

Yosgernold mengatakan, semenjak tersangka Nitra Herawati ditangkap pihak intel Kejaksaan Agung, tersangka Fadil menjadi ketakutan dan tertekan. Apalagi setelah membaca pemberitaan di media massa.

"Tersangka akan diproses lebih lanjut untuk kemudian secepatnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Medan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah setahun menjadi buronan, Nitra Herawati alias Mami ditangkap intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Rabu (25/1/2017) petang.

Direktur CV Dempo Sejahtera Abadi itu ditangkap di rumah persembunyiannya di Jalan Johar Baru V, Jakarta Pusat. Nitra menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alkes bersama rekanannya Fadil. Keduanya masuk DPO Kejari Binjai sejak 2015.

Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kedua tersangka, ada Suhadi Winata, seorang ANS yang menjabat ketua Pokja. Suhadi saat ini sedang menjalani proses hukum tahap penelitian dan akan dilimpahkan ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com