Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Jangan Pernah Sekali-kali Lagi Menggadaikan Integritas

Kompas.com - 29/01/2017, 11:16 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar selalu menjauhi segala urusan yang bersentuhan dengan delik korupsi.

Hal itu dikatakan Ridwan menyusul telah ditetapkannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dandan Riza Wardana sebagai tersangka atas kasus pungutan liar dan gratifikasi dalam pelayanan perizinan.

"Saya mengingatkan PNS lain atau ASN istilah sekarang, jangan pernah sekali-kali lagi menggadaikan integritasnya oleh materi atau uang yang tidak semestinya yang nanti berujung pada akibat yang ada konsekuensinya," kata Ridwan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Sabtu (28/1/2017) kemarin.

Ridwan mengatakan, pengungkapan praktik pungli dalam aktivitas pelayanan masyarakat bukan kali pertama terjadi. Dia mengaku, sejak tiga tahun menjabat sebagai wali kota, ia sudah menindak sejumlah PNS yang terbukti melakukan pungli dan menerima gratifikasi.

"Kalau yang namanya penyelewengan selama tiga tahun banyak cuma kami selesaikan dengan aturan hukum ke-PNS-an, ada yang dipecat, diberhentikan, kan level hukuman lain-lain. Kami enggak punya instrumen operasi tangkap tangan (OTT). Maka dengan hadirnya saber pungli jadi angin segar buat pemimpin seperti saya, kami jadi punya instrumen," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Dandan bersama empat anak buahnya dicokok jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, Jumat (27/1/2017) malam.

Modus pungli yang dilakukan oleh Dandan yakni mempercepat pengeluaran perizinan tanpa melalui sistem online.

Melihat adanya kebocoran dalam sistem perizinan, Ridwan mengaku cukup heran. Sebab, di masa kepemimpinannya proses pengurusan perizinan harus dilakukan secara online untuk mencegah adanya tatap muka antara pegawai dan masyarakat.

"Saya juga harus tahu kita kan sudah menggratiskan izin untuk usaha Rp 500 juta ke bawah. Kalau bisnis di atas Rp 500 juta kan skala besar sudah online," ujarnya.

Oleh karena itu, Ridwan pun meminta kepada penyidik untuk mencari tahu celah mana saja yang dimanfaatkan pelaku untuk meraup duit dari warga yang mengajukan perizinan.

"Nah saya akan titip pertanyaan itu kepada penyidik kenapa yang harusnya tidak bertemu masih ada bocor begini apakah ada trik sehingga orang yang seharusnya tidak perlu hadir kok bisa hadir," katanya.

Baca: Kepala Dinas Penanaman Modal di Bandung  Resmi Jadi Tersangka Pungli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com