BIMA, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial S (56), residivis narkoba kembali berurusan dengan penegak hukum.
Warga Kelurahan Melayu, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebenarnya baru beberapa bulan bebas dari penjara dalam kasus yang sama. Pada kasus sebelumnya, S divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Kasat Narkoba Bima Kota, AKP H Jusnaidin mengatakan, pelaku yang diketahui sebagai bandar narkoba itu ditangkap seusai melakukan transaksi di kediamannya, Rabu siang (25/1/2017) sekitar pukul 13.00 Wita.
"Pelaku S merupakan residivis narkoba. Di tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa dua poket sabu, alat timbang, bungkusan berisi sabu-sabu, alat isap, sejumlah uang, ponsel, dan senter boks yang digunakan untuk menyembunyikan sabu-sabu," ungkap Jusnaidin kepada wartawan.
Ia mengatakan, saat penggerebekan berlangsung, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti. Namun, cepat diketahui oleh petugas. Selanjutnya, S digelandang ke Sat Narkoba untuk diamankan.
"Makanya ada BB yang basah, karena sempat dibuang oleh pelaku saat mengetahui petugas datang melakukan penggerebekan," ujar Jusnaidin.
Atas perbuatannya, pelaku harus kembali mendekam di dalam sel tahanan polisi untuk menjalani proses hukum.
"Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.