Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Terdakwa Pembunuhan 2 Petugas Pajak Dituntut hingga Hukuman Mati

Kompas.com - 23/01/2017, 20:56 WIB
Hendrik Yanto Halawa

Penulis

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Lima terdakwa pembunuhan dua petugas pajak di Gunungsitoli dituntut 15 tahun penjara hingga hukuman mati.

Lima terdakwa tersebut yakni AL, BL, AZ, DL dan MG. Mereka menjalani sidang tuntuan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (23/01/2017) atas kasus pembunuhan 2 pegawai pajak, yakni Parada Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35).

Keduanya tewas ditikam wajib pajak berinisial AL (45) di Jalan Yos Sudarso, Desa Mo’awo, Km 5, Gunungsitoli pada Selasa (12/4/2016) lalu.

"Hari ini disidangkan 5 terdakwa dalam kasus pembunuhan 2 petugas pajak yang terjadi beberapa waktu lalu,” kata Rifki Leksono, Kasipidum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, di Gunungsitoli, Senin (23/01/2017).

Baca juga: Ratusan Polisi Jaga Rekonstruksi Penikaman 2 Pegawai Pajak di Gunungsitoli

Terdakwa AL didakwa Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan dituntut hukuman mati. Sementara BL dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat satu ke- KUH Pidana dituntut hukuman seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya AZ, DL, dan M-G, dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Seluruh tuntutan sudah disampaikan dalam persidangan dan tadi kuasa hukum menyatakan akan melakukan pembelaan, kita tunggu saja,” katanya.

Sementara itu, huasa hukum untuk kelima terdakwa keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut tanpa melihat dan memahami fakta-fakta kriminologis dan viktinomologis.

”Pihak kami tadi keberatan dan akan memberikan pembelaan dalam persidangan ke depan,” Jelas Aperlius Gea, kuasa hukum para terdakwa di Gunungsitoli, Senin (23/01/2017).

Aperlius keberatan dengan proses persidangan karena dianggap mirip pengadilan untuk gembong teroris. Seluruh aparat ditempatkan di setiap sudut ruang sidang yang membuat kliennya tertekan. '

"Proses persidangan yang berjalan seolah-olah sudah di intervensi oleh pihak-pihak yang lebih tinggi lagi. Sehingga hukum itu tidak adil bagi mereka terdakwa,” jelasnya.

"Untuk itu, kami akan lakukan pembelaan untuk mendapatkan keadilan atas klien kami, dan dalam persidangan pembelaan ke depan, kami sudah memiliki beberapa target pembelaan," tandas Aperlius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com