Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Desa Tertangkap Tangan Pungut Rp 25 Juta dari Warga

Kompas.com - 22/01/2017, 12:50 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Lampung menangkap Kepala Desa Gedong Harapan, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, berinisial RA, Rabu (18/1), di Bandar Lampung. RA tertangkap tangan menerima uang Rp 25 juta dari seorang warga untuk penerbitan akta jual beli tanah.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Muhamad Anwar, Jumat (20/1), di Mapolda Lampung, mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita uang Rp 25 juta, kuitansi, dan surat pengantar akta jual beli (AJB).

Dia mengatakan, RA meminta uang itu kepada korban Ijan Wahyudi, warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Pungutan Rp 25 juta itu sebagai syarat penerbitan surat pengantar AJB tanah seluas 403 meter persegi yang dibeli korban dengan harga Rp 160 juta.

Padahal, pungutan untuk penerbitan AJB hanya 1 persen atau sekitar Rp 1,6 juta. "Tersangka memaksa korban memberikan uang Rp 25 juta. Jika tidak diberikan, tersangka tidak mau membuatkan surat itu," kata Anwar.

Saat ini, tersangka RA ditahan di Rumah Tahanan Polda Lampung. Polisi masih mendalami apakah ada warga lain yang menjadi korban RA. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 4-10 tahun.

Calo diciduk

Kamis (19/1), aparat Polda Lampung menangkap M, warga Bandar Lampung yang menjadi calo pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandar Lampung. Dari M, polisi menyita uang Rp 1,5 juta.

"Penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga tentang adanya pungli dalam pembuatan paspor umrah dan tenaga kerja Indonesia (TKI). Kegiatan itu terjadi selama tiga bulan terakhir," kata Anwar.

Untuk satu paspor, M memungut biaya Rp 600.000-Rp 650.000. Uang itu dipakai untuk membayar biaya administrasi pengurusan paspor Rp 355.000. M mengaku memberikan uang kepada petugas di kantor imigrasi Rp 50.000-Rp 100.000 untuk satu berkas.

"Dia mengaku bekerja sama dengan petugas di kantor imigrasi. Sampai saat ini, polisi masih mendalami siapa oknum petugas tersebut," katanya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandar Lampung Mat Dauri membenarkan adanya pemeriksaan oleh aparat Polda Lampung. Dia mengatakan belum mengetahui hasilnya.

Mat Dauri mengatakan, pihaknya telah menutup celah bagi calo. "Kami selalu mengingatkan agar petugas tidak menerima imbalan apa pun. Jika ada yang tertangkap, kami siap memberikan sanksi tegas berupa pemecatan," ujarnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Dedy Hermawan, mengatakan, pemberantasan pungli tidak cukup dengan meringkus pelaku. Pemerintah juga perlu memperbaiki sistem pelayanan publik. Praktik pungutan liar kerap terjadi karena proses pengurusan izin berbelit dan lama. (VIO)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Januari 2017, di halaman 22 dengan judul "Kepala Desa Tertangkap Tangan Pungut Rp 25 Juta kepada Warga".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com