Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Hukuman Ringan, Polisi Cabul Ini Bersedia Dikebiri

Kompas.com - 19/01/2017, 20:46 WIB
Laksono Hari Wiwoho

Editor

SEMARAPURA, KOMPAS.com - Aiptu I Ketut Ardana alias Jantuk Gula (56) merasa menyesal karena telah mencabuli anak di bawah umur hingga berkali-kali. Demi hukuman lebih ringan, ia pun rela dikebiri.

Wajah Ardana tampak tegang sesaat setelah duduk di kursi pesakitan. Hari ini, Kamis (19/1/2017), ia menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas II B Semarapura.

Ia berharap mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Nyatanya, hakim ketua Mayasari Oktavia mengganjarnya dengan vonis serupa, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Baca juga: Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia di Mojokerto, Kejaksaan Masih Mencari Rumah Sakit

Sesaat sebelum sidang dimulai, terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Melalui penasehat hukumnya, I Wayan Suniarta, Ardana menyampaikan menerima apa pun putusan mejelis hakim dan siap dihukum kebiri jika ada alternatif pembuktian dalam kasus tersebut.

"Yang Mulia, apa pun keputusan hakim, terdakwa menerimanya dengan legawa. Jika ada alternatif pembuktian, terdakwa siap dihukum kebiri sebagai pembuktian atas rasa bersalahnya," ujar Suniarta.

Mayasari menolak permohonan tersebut karena majelis hakim sudah bermusyawarah dan tidak mungkin mengubah putusan.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti mencabuli KBW (17) asal Seraya, Karangasem, sebanyak 10 kali. Pencabulan itu dilakukan sejak korban berusia 12 tahun.

Terdakwa yang pernah menjabat sebagai Bintara Administrasi Seksi Pengawas (Bamin Siwas) Polres Klungkung tersebut sempat mengajak korban untuk melakukan aborsi dan memberi korban pil KB agar tidak hamil.

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dikenai Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Seusai sidang, terdakwa menyatakan sangat menyesal dan merasa tersiksa dengan kasus yang menjeratnya.

Ia pun mengajukan permohonan untuk dihukum kebiri kepada majelis hakim, untuk membuktikan bahwa dirinya sudah tobat dan menyesal atas perlakuannya.
Serta ingin kembali ke keluarga dan masyarakat.

"Saya sangat menyesal dan merasa sangat tersiksa dengan kasus ini. Permohonan dihukum kebiri tersebut agar hakim dapat memberikan saya vonis yang lebih ringan. Jika dikabulkan, sekarang pun saya siap," kata Ardana. (Eka Mita Suputra/Tribun Bali)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com