Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Pelajar SMK, Pria Pengangguran Ini Cabuli Siswi SMP

Kompas.com - 16/01/2017, 18:40 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Mengaku sebagai siswa SMK, Nur Cahyono (20), seorang pengangguran nekat mencabuli siswi SMP berinisial Rdr (14), warga Kabupaten Madiun.

Akibat ulahnya itu, Nur warga Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, kini mendekam di jeruji sel tahanan Polres Madiun Kota.

"Nur ditangkap polisi setelah orangtua Rdr tidak terima anaknya dicabuli pemuda pengangguran itu pekan lalu Orangtua korban melaporkan Nur ke polisi, lalu ia ditangkap," kata Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, Senin (16/1/2017) siang.

Awal mula petaka yang menimpa korban bermula ketika tersangka mengajak berkenalan Rdr yang masih berstatus pelajar kelas VIII SMP di Madiun, melalui aplikasi pesan BlackBerry Messenger (BBM).

Setelah berkenalan, tersangka mengajak bertemu di sebuah warung hingga akhirnya pada Selasa (3/1/2017), mereka berpacaran. Sehari setelah bertemu, tersangka mengajak korban jalan-jalan.

"Kepada orangtua korban, korban berpamitan untuk pergi belajar di rumah kakeknya. Ternyata korban diajak tersangka ke sebuah gubuk di tengah sawah di Jalan Sedoro, Keluarahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun," kata Mashudi.

Di tempat yang gelap dan sepi itu, tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan badan. Tersangka mengancam akan memutuskan korban bila tidak menuruti keinginan tersangka.

Korban yang takut kehilangan cinta Nur akhirnya menuruti kemauan tersangka. Usai dicabuli, korban diantar pulang oleh Nur sekitar pukul 23.00 WIB, namun diturunkan di jalan yang tak jauh dari rumahnya. Ternyata orangtua korban melihat tersangka saat menurunkan anak gadisnya di tengah jalan.

"Curiga dengan perilaku tersangka, orangtua korban menghampiri Nur lalu meminta identitas tersangka. Setelah itu, orangtua korban menanyai anaknya apa saja yang baru saja dilakukan korban bersama tersangka. Korban pun akhirnya mengaku sudah dicabuli tersangka," tutur Mashudi.

Nur mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukannya terhadap Rdr.

Polisi menjerat tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com