Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Balita Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali Belum Teridentifikasi

Kompas.com - 15/01/2017, 14:39 WIB

MAJALENGKA, KOMPAS.com - Dua dari tujuh korban tewas akibat kecelakaan di jalur A Tol Cipali kilometer 161, Kabupaten Majalengka, Minggu (15/1/2016), diketahui masih balita. Polisi masih mengidentifikasi kedua balita itu di Rumah Sakit Arjawinangun.

"Kedua balita laki-laki itu diperkirakan berusia empat dan lima tahun," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Pol Tomex Kurniawan, melalui sambungan telepon, Minggu (15/1/2017).

Tiga korban luka-luka tidak mengenal kedua balita tersebut. Para penumpang di mobil Luxio sepertinya tidak saling kenal.

Seperti diketahui Mobil Daihatsu Luxio dengan plat nomor B 1138 KS menyeruduk bagian belakang truk tronton dengan plat nomor AB 8837 AK, Minggu (15/1/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.

Tujuh dari sepuluh penumpang mobil Luxio itu tewas akibat kecelakaan itu. Satu di antaranya pengemudi Luxio yang belakangan diketahui bernama Aan Sawaludin, warga RT 3/2, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.

Baca: Daftar Nama 7 Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Tomex mengatakan, mobil Luxio itu berangkat dari arah Cikopo menuju Palimanan. Informasinya, mobil tersebut akan menuju Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan hasil identifikasi, sebagian besar korban tewas yang sudah teridentifikasi dan korban luka merupakan warga Kabupaten Kuningan.

Kecelakaan itu bermula ketika Luxio menyalip kendaraan di depannya tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, Luxio menyalip kendaraan yang di depannya itu melalui lajur sebelah kiri.

"Luxio melaju dengan kecepatan. Luxio memotong truk di depan dari lajur kiri. Di lajur kiri itu ada truk lagi di depannya. Truk itu yang ditabrak," kata Tomex.

Baca: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Tewaskan 7 Orang

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan tim Road Accident Rescuer and Traffic Accident Analysis (RAR-TAA), kata Tomex, Luxio melaju dengan kecepatan yang melampaui batas yang diperbolehkan. Sementara kecepatan yang diperbolehkan di Tol itu hanya 60 km/jam sampai 80 km/jam.

"Hasil analisis TKP, kami dapatkan Luxio melaju dengan kecepatan 80 km/jam sampai 100 km/jam," kata Tomex. (CIS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com