SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan yang melibatkan tujuh anak laki-laki di bawah umur kepada seorang bocah perempuan di Surabaya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/1/2017).
Dalam sidang tertutup yang dipimpin hakim ketua, FX Hannung Dwi Wibowo di ruang sidang anak itu, para terdakwa, yakni JS (14), AD (14), LR (14), AS (14), MY (12), BS (12), serta HM (14), didampingi masing-masing orang tuanya.
Seusai sidang, jaksa penuntut umum, Wilhelmina Manuhuthu, mengatakan, ketujuh terdakwa didakwa Pasal 81 dan 82 KUHP tentang Perlindungan Anak.
"Hukumannya maksimal 15 tahun, tapi karena anak-anak, masa hukuman dijalankan tiga perempatnya dari hukuman maksimal," Wilhelmina.
Perbuatan asusila dilakukan para terdakwa anak yang masih duduk di bangku SMP dan SD itu terhadap ZR (13) pada pertengahan Mei 2016 lalu. Pelaku dan korban adalah warga di satu permukiman di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Baca juga: Pelajar SD dan SMP Terlibat Pencabulan di Surabaya
Aksi asusila itu dilakukan beramai-ramai di sejumlah tempat, seperti di bangunan kosong, balai RW, dan tempat lain yang tidak diketahui orang. Para pelaku memberi korbannya pil koplo saat mereka berbuat tindak asusila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.