GORONTALO, KOMPAS.com — Ipda AT (29), anggota Polda Gorontalo, dipecat tanpa hormat akibat sering meninggalkan tugas (desersi), Senin (9/1/2017).
Kapolda Gorontalo Brigjen (Pol) Rachmat Fudail memimpin upacara pemecatan perwira polisi ini.
Ipda AT dipecat tanpa hormat berdasarkan Surat Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUT KKEP/01/2016 tanggal 16 Januari 2016.
“Ipda AT sering melakukan desersi sehingga dipecat dari Polri,” kata AKBP Mosyan Nimitch, Kabid Humas Polda Gorontalo, setelah upacara pemecatan.
Ipda AT adalah perwira yang berdinas di Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Gorontalo.
“Surat pemecatan ini ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, 30 November 2016,” ujar AKBP Mosyan Nimitch.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.