Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT, Tim Saber Pungli Polda Sultra Tangkap Seorang Pegawai Honorer

Kompas.com - 22/12/2016, 21:31 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang terduga pelaku suap ditangkap tim Saber Pungutan Liar (Pungli) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu pusat perbelanjaan di kota Kendari.

Kedua pelaku tersebut berinisial HT, seorang pegawai honorer di sekretariat daerah pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan AH, seorang rekanan.

Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, operasi OTT tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi penyerahan dana pengadaan VSAT pada Rabu (21/12/2016).

"Tim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap HT dan AH," ungkap Soenarto, Kamis (22/12/2016).

Awalnya HT, pegawai honorer Sekretariat Daerah di Pemda Konut menghubungi pihak rekanan, untuk bertemu di salah satu mall untuk menyerahkan sejumlah dana hasil pekerjaan pengadaan VSAT tersebut.

Saat HT akan menyerahkan dana sebesar Rp 86 juta kepada AH, Tim Saber Pungli Polda Sultra langsung menciduk keduanya.

“Tim Saber langsung mengamankan lokasi dan menyita barang bukti uang sejumlah Rp 86 juta lebih, 3 amplop putih masing-masing tertulis PPTK berisi uang Rp 1 juta dan PPBJ berisi uang Rp 5 juta. Pemeriksa barang bukti berisi uang sebanyak Rp 3 juta,” ujarnya.

Tim Saber Pungli juga mengamankan 1 lembar kuitansi dari CV Bina Bahari Nusantara senilai Rp 135 juta, 1 lembar faktur penjualan senilai Rp 146,8 juta pengadaan laptop, 1 buah buku tabungan Bank BNI Cabang Kendari atas nama HT, 1 lembar rekening koran giro, serta 1 buah hp.

“Juga ada 1 buah laptop, stempel perusahaan 3 buah, KTP 4 buah milik Helmi Topa. Flashdisk 2 buah, micro SD 1 buah, buku tabungan 2 buah, dan 1 buah tas punggung," katanya.

Keduanya langsung digiring ke Polda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik Polda Sultra telah menetapkan HT sebagai tersangka, sementara kepada AH masih dilakukan pengembangan.

Soenarto menambahkan, keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

" Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com