Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dua Pekan, 5 Pencuri Ponsel Diringkus di Gresik

Kompas.com - 19/12/2016, 20:35 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Dalam dua pekan terakhir, aparat Satreskrim Polres Gresik mengamankan lima orang yang terlibat tindak pencurian ponsel di tempat berbeda.

Salah satu pencuri itu adalah MH (24). Warga Dusun Sendanganyar RT3/RW2, Desa Bumiayu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, itu ditangkap karena mencuri ponsel milik salah satu mahasiswa Universitas International Semen Indonesia.

"(Mencuri ponsel) yang tengah di-charge pada tanggal 15 November 2016 lalu saat korban berinisial IMS tengah menemui salah seorang dosennya," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, Senin (19/12/2016).

MH berprofesi sebagai petugas cleaning service di UISI. Setelah polisi melakukan penyelidikan, ditengarai tidak ada orang lain di TKP selain tersangka.

Atas dasar itulah, tersangka diamankan. Saat diperiksa ia pun mengakui perbuatannya telah mencuri handphone Samsung A5 milik IMS.

"Saya khilaf. Ini bukan karena masalah gajian kurang, tapi benar saya khilaf," kata MH di hadapan petugas kepolisian dan para wartawan.

Tidak hanya mengamankan MH, polisi juga menahan ZF (34), warga Dusun Kanoman RT1/RW2, Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah, Gresik.

ZF mencuri ponsel merek Asus milik Hasan Basri yang diletakkan di dashboard motor dan diparkir di halaman Alfamart Desa Bungah pada Rabu (14/12/2016).

ZF tidak menyadari bahwa gerak-geriknya terekam CCTV di Alfamart. Melalui rekaman CCTV itulah polisi mengamankan tersangka.

"Ini juga menjadi pelajaran bagi siapa saja, untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan dalam menaruh barang berharga miliknya," kata Heru.

Pada awal bulan Desember 2016, polisi telah mengamankan tiga pencuri ponsel di tiga tempat berbeda. Salah satunya seorang wanita.

Polisi menyatakan bahwa tindaka mereka tidak saling berhubungan dan mereka murni mencuri masing-masing, bukan terorganisasi dalam kelompok.

Masing-masing pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang kepemilikan barang milik orang lain, di mana mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com