Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjambret Tertangkap berkat Seragam Sekolah

Kompas.com - 16/12/2016, 17:09 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Sukun, Kota Malang, mengamankan Melki Zedeck Natten (33), seorang pelaku jambret yang sudah beraksi selama 22 kali. Ia ditangkap oleh petugas dengan petunjuk seragam sekolah milik anaknya.

Kanitreskrim Polsek Sukun AKP Gunarsono mengatakan, pertama kali pelaku melakukan kejahatannya pada bulan Juni.

Sejak saat itu, pelaku yang merupakan warga di Perumahan Sarimadu Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, itu kerap melakukan aksi jambret. Alasannya, pelaku sedang butuh uang untuk kehidupan sehari-hari karena rumah kos miliknya yang ada di jalan S Supriyadi, Kecamatan Sukun, sedang sepi.

"Alasannya karena kos-kosannya sedang sepi sehingga butuh biaya hidup," katanya, Jumat (16/12/2016).

Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengincar korban perempuan yang sedang naik motor dengan membawa tas di samping kiri bahunya. Dengan kondisi seperti itu, pelaku dengan mudah menarik tas milik korban.

"Caranya, saat perempuan itu mau belok, tangan kanan pelaku ini dimasukkan ke cangklongannya tas kemudian ditarik sehingga korban jatuh," jelasnya.

Terakhir, pelaku melakukannya pada 7 Desember lalu terhadap korban atas nama Yulia di Pertigaan Bandulan Barat, Kecamatan Sukun. Saat itu, ATM milik korban yang ada di dalam tasnya ikut dibawa oleh pelaku.

Pengungkapan bermula saat korban hendak memblokir ATM tersebut. Berdasarkan keterangan petugas bank, pelaku sudah mengambil uang di dalam ATM itu.

Kemudian diketahui ATM itu dibuat untuk membayar belanja pelaku di sebuah minimarket yang ada di Jalan Bandulan. Pihak kepolisian yang sudah mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan minta rekaman CCTV. Dari hasil CCTV itu diketahui pelaku barusan menjemput anaknya di sekolah," jelas Gunarsono.

Mendapat petunjuk CCTV, polisi mengamati seragam milik anak pelaku. Keesokan harinya, petugas melakukan pengintaian di depan sekolah anak pelaku yang ada di Kelurahan Kasin. Sayang, yang menjemput anaknya ketika itu adalah istri pelaku. Petugas lalu memilih untuk membuntuti istri dan anak pelaku sampai ke rumahnya.

"Pelaku ada di rumah langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com