Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Siswa SMP di Baubau Diamankan Polisi karena Membuat Panah

Kompas.com - 08/12/2016, 16:39 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Tiga siswa SMP di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berisinial F I dan R diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Baubau. Ketiga pelaku yang masih di bawah umur ini diamankan karena membuat anak panah dan menjualnya.

“Tiga orang ini belum melakukannya (pembusuran). Mereka hanya membuat dan kemudian menyimpan. Ada juga yang jual Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per busur,” kata Wakapolres Baubau, Kompol Suparno AC Kusuma, Kamis (8/12/2017).

Dari ketiga siswa tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa anak panah, katapel, topeng, dan terali sepeda motor. Barang tersebut tersebut disita di rumah ketiga siswa tersebut.

Menurut Suparno, maraknya pelaku pemanahan di Kota Baubau dalam beberapa hari belakangan ini dilakukan anak di bawah umur. Rata-rata pelaku berusia antara 14 tahun hingga 16 tahun.

“Apakah ada yang dewasa, kita masih kembangkan. Modusnya anak-anak mencari jati diri, saya paling jago, indikasinya masih di situ,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan mengatakan, dalam proses hukum, ketiga siswa SMP tersebut akan diberikan perlakuan khusus karena ketiganya masih di bawah umur.

“Tiga orang, ada 12 tahun, 13 dan 14 tahun mengacu perlindungan anak, ada prosedur pelakuan anak, yang diproses adalah 14 tahun, ancaman pidana 7 tahun dan di bawah 14 tahun kita akan lakukan pembinaan dan dikembalikan ke orangtua,” ucapnya.

Selain itu, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau juga berhasil membekuk dua orang pelaku pemanahan, yakni DI dan JH, Kamis (1/12/2016), minggu lalu.

Kedua pelaku tersebut diduga kerap melakukan pemanahan di Kota Baubau sambil mengendarai sepeda motor.

“Masing-masing punya peran, DI pembusur (pemanah) dan JH mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku tersebut menggunakan sepeda motor membuntuti korban dan menunggu korban, saat kembali, pelaku melepaskan busur (panah), tidak kena. Saat busur kedua kali mengenai korban perempuan,” tutur Kurniawan.

Kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 351 junto 556 KUHP dengan hukuman pidana selama 2 tahun 8 bulan dan juga undang-undang darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com