Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Serahkan Sepasang Orangutan Peliharaan kepada Polres Nagan Raya

Kompas.com - 05/12/2016, 16:20 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menyerahkan sepasang orangutan peliaraan kepada polres setempat, Senin (5/12/16).

Penyerahan satwa dilindungi itu dilakukan warga secara sukarela setelah polisi aktif melakukan sosialisasi soal hewan yang dilindungi beberapa bulan terakhir ini.

“Tadi ada warga yang menyerahkan dua ekor orangutan ke polres. Setelah itu kita langsung serahkan kepada BKSDA Aceh," kata AKBP Mirwazi kepada wartawan.

Menurut Mirwazi, berdasarkan pengakuan warga yang menyerahkan orangutan peliharaan itu, dua individu itu awalnya ditemukan di hutan kawasan perkebunan sawit Nagan Raya beberapa tahun lalu. Kini masing-masing orangutan itu telah berusia 4 dan tiga tahun.

“Yang jantan umurnya sekitar 4 tahun, dan yang betina 3 tahun, orangutan itu telah lama diperihara oleh pemilik, karena warga tidak tahu bahwa orangutan termasuk hewan dilindungi," katanya.

Setalah menerima sepasang orangutan tersebut, Mirwazi langsung menyerahkan keduanya kepada petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk dikarantina dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

“Tadi setelah kita terima dari warga, langsung kita serahkan kepada petugas dari BKSDA provinsi untuk dikarantina dan kemudian dilepaskan kembali ke hutan habitatnya," ujarnya.

Mirwazi mengimbau kepada warga yang masih memiliki atau memelihara orangutan dan satwa dilindungi lainnya untuk dapat segera menyerahkannya kepada pihak berwajib secara sukarela.

Sebab, jika ditemukan ada warga yang sengaja memelihara hewan yang dilindungi maka akan diproses sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

“Kita terus melakukan sosialisasi kepada satwa dilindungi, karena kebanyakan warga di Nagan Raya belum mengetahui ada jenis-jenis hewan yang tidak boleh diperihara karena dilindungi undang-undang. Namun jika ada warga yang kita temukan memelihara dan tidak menyerahkan, maka dapat diproses sesuai dengan undang-undang dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com