Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Narkoba, Dalang Kondang Ki Joko Edan Mulai Jalani Sidang

Kompas.com - 01/12/2016, 14:34 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Ki Joko Edan, dalang kondang asal Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (1/12/2016).

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang mendakwa pria bernama asli Djoko Hadi Widjojo itu dinilai bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Ki Joko Edan juga didakwa melanggar Pasal 127 dalam undang-undang yang sama. Dalam dakwaannya, jaksa Omar Dani menguraikan bahwa Ki Joko Edan telah mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

Sabu diperoleh dari salah seorang bernama Rustam. Kala membutuhkan sabu, Ki Joko lalu mengirim pesan singkat kepada Rustam untuk diberi sabu.

"Terdakwa memesan sabu dari Rustam melalui pesan singkat. Nama penjual (sabu) dalam handphone ditulis 'Kacamata'," ungkap jaksa di depan hakim Pudjo Unggul, siang tadi.

Ki Joko didakwa tidak hanya sekali mengonsumsi narkotika. Menurut jaksa, terdakwa sering menggunakan sabu di rumahnya sebelum menggeluti profesinya sebagai dalang.

Jaksa juga mencatat, Ki Joko Edan memesan sabu dari Rustam sebanyak 0,5 gram pada September 2016 lalu. Sabu pesanannya dipakai sebagian saat ia hendak manggung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

Perbuatan Ki Joko terendus aparat. Dia lalu ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah di rumahnya.

"Saat ditangkap, diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,4 gram, alat isap bong sabu, dan handphone dari terdakwa," tambah Omar.

Ki Joko Edan disidang tanpa didampingi penasihat hukum. Namun demikian, tidak keberatan atas dakwaan serta memahami seluruhnya.

"Sudah paham, Pak. Saya tidak keberatan, langsung (pemeriksaan) saksi saja," jawab Ki Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com