Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Sewa Perairan, Berkas Mantan Sekda Gresik Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 24/11/2016, 20:03 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, menyatakan, telah mengirimkan dan melimpahkan berkas mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Chusnul Khuluq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di Surabaya. Chusnul terjerat dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana retribusi sewa perairan laut Kabupaten Gresik.

“Untuk berkasnya, sudah kami kirim ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (23/11/2016) kemarin. Jadi untuk proses selanjutnya kini berada di bawah kendali pihak Pengadilan Tipikor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik I Made Suwarjana saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2016).

“Baru nanti kalau berkasnya dikembalikan kepada kami, lantaran dinilai masih ada kekurangan, kami baru kembali akan melengkapinya. Tapi sekarang, sudah berada di Pengadilan Tipikor,” tambah dia.

Sebelumnya, Chusnul dan dua petinggi PT Smelting bernama Syaiful Bachri serta Dukut Imam Widodo ditahan pada Senin (14/11/2016) lalu.  

“Kami juga sudah koordinasi dengan Pengadilan Tipikor, dan mereka sudah menyuruh untuk segera menyiapkan para jaksa (Jaksa Penuntut Umum). Tapi untuk jadwal pasti kapan akan mulai disidangkan, kami tidak tahu, karena itu wilayah pihak pengadilan,” sahut Kasi Intel Kejari Gresik, Lutchas Rochman.

Ketiga tersangka terseret dalam kasus tersebut, lantaran diduga telah merugikan pemerintah miliaran rupiah.

Kasus tersebut terjadi pada 2006, di mana PT Smelting sempat menyetor uang kepada Pemerintah Kabupaten Gresik sebesar Rp 1.376.873.600 dan Rp 2.060.160 ke rekening Chusnul.

Namun Chusnul kemudian mencairkan lagi cek senilai Rp 1.376.873.600, untuk pejabat di lingkungan PT Smelting. Tetapi dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada 2012, baru diketahui bahwa telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com