Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kantongi Barang Bukti Rp 1,5 Miliar dari Kasus Mantan Sekda Gresik

Kompas.com - 15/11/2016, 15:30 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur, menduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana retribusi sewa perairan laut Kabupaten Gresik yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Chusnul Khuluq.

Selain Chusnul, dua petinggi PT Smelting bernama Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo juga diduga terlibat dalam kasus tersebut.

PT Smelting sempat menyetor uang kepada Pemerintah Kabupaten Gresik sebesar Rp 1.376.873.600 dan Rp 2.060.160 ke rekening Chusnul.

Chusnul mencairkan lagi cek senilai Rp 1.376.873.600 untuk pejabat di lingkungan PT Smelting.

(Baca juga Mantan Sekda Gresik Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi Sewa Perairan)

"Untuk saat ini, barang bukti yang sudah masuk ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Gresik dari perkara ini ada sekitar Rp 1,5 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik I Made Suwarjana, Selasa (15/11/2016).

Dari barang bukti itu, Kejari Gresik menjerat para tersangka dan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Gresik. Tersangka telah ditahan sebelum menjalani proses pengadilan.

"Sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, nantinya ada sepuluh jaksa yang akan terlibat. Lima jaksa dari kami dan lima lainnya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata dia.

Suwarjana menyatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu. Kejari akan melihat perkembangan kasus ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik.

Selama menunggu berkas dilengkapi menuju proses persidangan, ketiga tersangka untuk saat ini ditahan di rumah tahanan Klas II B Gresik yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com