Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual "Arak Jowo", Perangkat Desa Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/11/2016, 14:59 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - SP, salah satu oknum perangkat Desa Darat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo ditangkap polisi karena menjual arak (minuman keras tradisional) Jowo.

Dari tangan SP, polisi menyita satu kardus arak Jowo di kediamannya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan, tersangka SP ditangkap dengan tuduhan menjual dan menawarkan barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang.

SP ditangkap tim Satresnarkoba Polres Ponorogo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Saat (SP) ditangkap, polisi menyita satu kardus terdiri 12 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi arak Jowo," kata Sudarmanto saat dihubungi, Minggu (13/11/2016).

Tak hanya itu, polisi menyita botol bekas dan uang tunai Rp 50.000. Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan tersangka SP di Mapolres Ponorogo. Ia menyayangkan tindakan aparat desa yang semestinya menjadi contoh masyarakat malah menjual minuman keras.

Menurut Sudarmanto, menenggak miras dapat merugikan warga. Selain masalah kesehatan, orang yang dalam kondisi mabuk usai tenggak miras juga banyak mengalami kecelakaan saat menumpang sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com