Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Ibu Rumah Tangga yang Disidang karena Curhat di Facebook

Kompas.com - 10/11/2016, 16:16 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT), Yusniar (28) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar,  gara-gara curhat di media sosial (medsos) Facebook mengenai rumahnya yang dirusak oleh anggota DPRD Jeneponto.

Ayah Yusniar, Baharuddin Situju menceritakan, kasus tersebut bergulir setelah dirinya bersengketa dengan saudaranya mengenai tanah dan rumah yang ditinggalinya.

Menurut dia, saudaranya  itu dibantu oleh anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya yang tak lain merupakan keluarganya sendiri itu membawa massa dan melakukan perusakan atap seng dan menjebol dinding rumah.

"Soal sengketa tanah dan rumah dalam lingkup keluarga sudah selesai dan berakhir damai di Polsekta Tamalate. Tidak tahu kenapa belakangan Sudirman Sijaya melaporkan anak saya dan kini masih ditahan," beber Baharuddin.

Dia juga menyayangkan pihak kepolisian yang tidak menindaklanjuti laporannya terhadap Sudirman Sijaya yang telah melakukan perusakan rumah.

"Kami sudah laporkan Sudirman, tapi belum ada tindak lanjut," ujarnya.

Menurut Baharuddin, status Yusniar di akun Facebooknya berisi kekesalan dia terhadap oknum anggota dewan karena merusak rumah orang tuanya. Yusniar tidak menyebut nama anggota DPRD yang bersangkutan.

Sementara itu, Sudirman Sijaya membantah dirinya membawa massa dan melakukan perusakan. Dia mengaku, kedatangannya ke rumah sengketa yang ditinggali oleh terdakwa untuk membantu menyelesaikan permasalahan.

"Saya tidak bawa massa dan melakukan perusakan. Malah saya datang yang bantu selesaikan masalah itu dan membawa mereka ke Polsekta Tamalate. Masalah mereka pun selesai dan ada surat kesepakatan damainya. Rumah itu bukan milik ayah terdakwa, tapi saudaranya. Dia itu cuma numpang dan tidak mau pergi tinggalkan itu rumah," ucap Sudirman ketika dikonfirmasi via telepon selularnya, Kamis (10/11/2016).

Keesokan harinya, lanjut Sudirman, dia diberitahu kerabatnya bahwa terdakwa membuat status-status yang menjelekkan nama baiknya. Sehingga, dia pun melaporkannya ke polisi.

"Memang dia tidak sebut nama dalam statusnya. Tapi itu mengarah ke sana. Lebih parah itu kalau tidak sebut nama, karena lembaga dia serang. Dia (terdakwa) bikin status anggota DPRD Jeneponto Tolo," katanya.

Sudirman berharap, kasus ini tetap berlanjut dan hukum ditegakkan seadil-adilnya. "Kasus ini kan sudah berproses di pengadilan. Ya saya harap, hukum ditegakkan lah," tambahnya.

Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan hari ini, Rabu (9/11/2016) pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Yusniar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Yusniar menolak dakwaan jaksa bahwa dirinya telah menghina dan mencemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra, Sudirman Sijaya.

Baca: Curhat di Facebook karena Rumah Dirusak Anggota DPRD, Yusniar Disidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com