Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Kembali Deportasi 48 TKI Bermasalah Melalui Entikong

Kompas.com - 09/11/2016, 13:58 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

ENTIKONG, KOMPAS.com — Pemerintah Malaysia melalui depo Imigresen Bekenu memulangkan 48 tenaga kerja Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu (9/11/2016).

Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Pontianak Komisaris Besar Polisi Aminudin mengatakan, rombongan warga Indonesia yang dideportasi itu tiba di Entikong sekitar pukul 07.30 WIB.

"Setelah didata, mereka kemudian langsung diberangkatkan menggunakan dua bus menuju Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat," ujar Aminudin.

Dari 48 TKI tersebut, 42 orang di antaranya berjenis kelamin laki-laki, termasuk seorang anak kecil; dan 6 orang adalah perempuan, termasuk dua anak kecil.

Aminudin mengatakan, dua orang di antaranya sudah dijemput keluarga mereka di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Adapun 46 orang lainnya akan diberangkatkan Dinas Sosial Kalimantan Barat.

Kepala Polsek Entikong Ajun Komisaris Polisi Kartyana mengatakan akan menyelidiki para TKI tersebut untuk mencari tahu apakah ada tindak pidana perdagangan orang pada kasus tersebut.

"Apabila ada indikasi sebagai korban trafficking atau perdagangan orang, itu akan sangat berguna dalam mengusut agen TKI ilegal dan jaringannya," kata Kartyana.

Ia mengatakan, ada beberapa permasalahan yang lazim dialami oleh para TKI, di antaranya pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, gaji tidak sesuai, tidak memiliki izin kerja, sakit, dan tidak memiliki paspor.

Dari hasil pendataan berdasarkan daerah asal, dari Kalimantan Barat sebanyak 24 orang, Nusa Tenggara Timur 4 orang, Sulawesi Selatan 6 orang, Nusa Tenggara Barat 4 orang, Jawa Barat 1 orang, Jawa Timur 2 orang, Jawa Tengah 1 orang, Lampung 2 orang, dan DKI Jakarta 1 orang.

"Sebelum diberangkatkan ke Dinsos (Kalimantan Barat), mereka diminta untuk membuat pernyataan tidak akan kembali lagi ke Malaysia jika tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi," ujar Kartyana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com