Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Gadis di Bawah Umur, Siswa SMA Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/11/2016, 16:17 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - YT, seorang siswa salah satu SMA di Kota Ambon harus mendekam di balik jeruji besi setelah menganiaya AD seorang gadis di bawah umur hingga babak belur.

Remaja berusia 17 tahun warga Desa Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon ini ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pada Senin (7/11/2016), setelah dilaporkan MD (35), ibu korban  ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, Akp Baiquni Wibowo mengatakan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi di Dusun Batu Lubang Desa Hative Besar, pada Minggu (6/11/2016) sekira pukul 19.00 WIT.

Keesokan harinya kasus itu lalu dilaporkan orang tua korban. “Dia sudah diamankan Senin kemarin, dan saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Baiquni Selasa (8/11/2016).

Menurut dia, aksi kekerasan itu menyebabkan korban menderita lebam di bagian mata kanan dan bengkak di bagian kepala.

“Korban mengalami luka lebam di mata kanan, bengkak di kepala serta menderita rasa sakit di punggungnya,” katanya,

Baiquni menyebutkan, YT dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

”Tersangka melanggar undang-undang perlindungan anak, karena korban memang masih di bawah umur,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com