Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Kapal TKI Tenggelam

Kompas.com - 07/11/2016, 19:25 WIB

BATAM, KOMPAS.com - Polda Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI asal Malaysia di perairan Batam, 2 November lalu.

"Dua tersangka baru adalah RS, wanita dan PP laki-laki. Mereka mengurus keberangkatan dan kepulangan TKI ilegal ini," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Senin (7/11/2016).

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, lanjut Sam, sudah ada tiga tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI asal Malaysa di perairan Batam.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri sudah menangkap dan menetapkan tersangka kepada D yang merupakan salah satu ABK kapal tenggelam tersebut.

"Hingga saat ini maka masih ada tiga orang yang terlibat menjdi DPO. Mereka adalah Yn, BY alias Herman, serta Sy alias S alias Pak Lurah yang berada di Malaysia," kata dia.

Barang bukti yang diamankan bersama dua tersangka tersebut adalah dua buah telepon gengam dan satu lembar manifest keberangkatan korban dari Batam menuju Johor Malaysia atas nama Dominikasasi.

Kepada dua tersangka baru tersebut, polisi mengenakan pasal 102 ayat (1) huruf A dan B dan Pasal 103 ayat (1) huruf F undang-undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun," kata Sam.

Sementara itu, untuk tersangka D dikenakan pasal 219 ayat (1) dan pasal 323 ayat (3) UU RI.17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan atau pasal 120 undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan atau pasal 359 KUHP.

"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia," kata dia.

Pada Rabu (2/11/2016), kapal pengangkut 101 orang TKI asal Malaysia termasuk ABK tenggelam di perairan Batam. Dari kejadian itu sebanyak 54 korban ditemukan meninggal, sebanyak 41 lain ditemukan selamat. Enam korban lain hingga saat ini masih dalam proses pencarian tim SAR gabungan.

(Baca juga: Korban Tewas Tenggelamnya Kapal TKI Bertambah Jadi 54 Orang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com