Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Berulang Kali Menjambret demi Biayai Persalinan Pacarnya

Kompas.com - 04/11/2016, 15:04 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Seorang pemuda, RH (17), nekat melakukan aksi penjambretan hingga berulang kali demi membiayai persalinan kekasihnya.

Warga Glagahombo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah.

Kepala Sub-Bagian Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiani mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, RH telah tiga kali menjambret di wilayah hukum Kota Magelang. Tiga lokasi itu yakni di kawasan Karanggading, Jagoan, dan Kedungsari.

"RH menyasar perempuan pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalanan sepi dan minim penerangan pada malam hari. Hasilnya (penjambretan) rencananya mau dipakai untuk biaya pacarnya yang mau melahirkan," kata Esti di mapolresta setempat, Jumat (4/11/2016).

Pemuda broken home itu, lanjut Esti, beraksi bersama seorang kawan bernama Nur Huda alias Gudel (19), warga Desa Ngadisono, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Gudel juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pemeriksaan sementara, mereka mengaku melakukan penjambretan sejak dua bulan terakhir," ungkap Esti.

Sehari-hari kedua pemuda ini berprofesi sebagai buruh.

Esti mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu bermula dari laporan korban bernama Nilam Sari (21).

Nilam mengaku dijambret pada pertengahan Oktober 2016 lalu, sekitar pukul 22.15 di Jalan Elo Jetis, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara.

"Saat itu korban membonceng sepeda motor yang dikemudikan rekannya. Sampai di lokasi, tas slempang korban tiba-tiba ditarik oleh tersangka," ujar Esti.

Esti menyebut, tas korban berisi tiga unit ponsel, dokumen penting, dan uang tunai senilai Rp 150.000.

Mengetahui hal itu, spontan korban memberi perlawanan untuk mempertahankan tas miliknya, meski akhirnya tas itu terlepas dan dibawa kabur tersangka.

Korban bersama rekannya sempat mengejar para tersangka, tetapi gagal.

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu kepada aparat Polres Magelang Kota. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi menangkap dua pemuda yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu.

"Kami meringkus dua pemuda itu di rumah masing-masing tanpa perlawanan," katanya.

Esti menjelaskan, Gudel saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres. Namun, tersangka RH tidak ditahan karena masih di bawah umur, tetapi tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu pekan selama proses hukumnya berlangsung.

"Mereka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman tujuh tahun penjara," tegas Esti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com