Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak, Gubernur Jateng Kembali Kalah dalam Sengketa Lahan PRPP

Kompas.com - 03/11/2016, 20:48 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali kalah dalam gugatan perbuatan melawan hukum dalam sengketa pengolahan lahan di kawasan Pekan Raya dan Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang. Permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Putusan sengketa lahan dengan Perusahaan Indo Perkasa Usahatama (IPU) yang diwakili Yusril Ihza Mahendra itu dilansir oleh Mahkamah Agung pada 31 Oktober 2016. Majelis hakim Agung menolak permohonan dari Gubernur Jateng.

"Ditolak," demikian tertulis dalam situs resmi Mahkamah Agung.

Hakim Agung dalam perkara Kasasi dipimpin Zahrul Rabalin selaku ketua, Sunarto dan Nurul Elmiyah selaku anggota.

Saat sidang tahap pertama di Pengadilan Negeri Semarang, Gubernur Jateng dinyatakan kalah. Kala itu, hakim menolak semua seluruh keberatan tergugat beserta gugatan rekonpensi. Hakim memutuskan gubernur melakukan tindakan melawan hukum atas penerbitan surat keputusan hak pengelolaan lahan dan hak guna bangunan di atas lahan sengketa PRPP.

Begitu pun ketika banding, Gubernur juga dinyatakan kalah. Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Mia Amiati mengaku belum mendapat salinan putusan dalam perkara ini. Jika memang kalah, pihaknya siap menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

"Kami masih bisa PK. Pasti kita, tapi sejauh ini masih belum terima salinannya," kata Mia, Kamis (3/11/2016) malam.

Terkait langkah PK, jaksa negara siap untuk mengungkap bukti baru sebagai syarat pengajuan PK. Bukti tersebut sudah lama dikumpulkan, namun tidak disertakan saat pengadilan.

"Kami sudah menyimpan novum," tambahnya.

Lahan di PRPP sendiri diperebutkan lantaran Pemerintah Jawa Tengah membutuhkan sertifikat lahan di kawasan PRPP untuk membangun objek wisata. Namun, sertifikat bangunan yang diperlukan tidak ditemukan. Padahal, Pemprov Jateng telah menguasakan kepada PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) untuk mengurus sertifikat lahan.

(Baca juga: Kalah dalam Kasus Sengketa Tanah PRPP, Pemprov Jateng Akan Banding)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com