Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Di Bawah Umur, Lima Pembakar Kantor DPRD Gowa Divonis Bebas

Kompas.com - 01/11/2016, 19:20 WIB
Abdul Haq

Penulis

GOWA, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang terdakwa kasus pembakaran kantor Dewan Perwikalan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.

Hakim menilai bahwa kelima terdakwa yang masih dibawah umur tersebut harus dikembalikan oleh pihak orang tua masing-masing untuk diberikan pembinaan. Selasa, (1/11/2016).

Sidang yang berlangsung pada pukul 14.00 Wita ini menghadirkan kelima terdakwa masing-masing berinisial MR (13), AL (15) NR (16), MS (16), AD (16).

Sidang yang digelar secara tertutup dan dipimpin oleh majelis hakim Ilham ini memvonis bebas kelima terdakwa lantaran masih berstatus anak di bawah umur.

Vonis bebas ini langsung disambut gembira oleh puluhan kerabat terdakwa yang memenuhi ruang tunggu pengadilan. Abdul Gofur, kuasa hukum para terdakwa mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim lantaran melakukan persidangan atas kemanusiaan

"Di sini majelis hakim mempertimbangkan bahwa anak-anak ini masih bisa dibina oleh orangtuanya dan melihat alternatif lain selain memberikan hukuman penjara. Sesuai dengan sistem peradilan anak dimana hukuman penjara adalah alternatif terakhir," sebut dia.

Meski demikian kelima terdakwa masih tetap mendapat pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Sosial selama satu tahun. Jika kelimanya melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana lainnya maka akan kembali menjalani sidang lanjutan.

Atas vonis bebas ini. Pihak jaksa penuntut umum (JPU), Denata mengaku masih pikir-pikir. Kasus pembakaran gedung DPRD Gowa sendiri pada terjadi pada Senin,  26 September 2016 lalu saat ratusan massa dibantu pasukan kerajaan Gowa menggelar unjukraaa di kantor DPRD Gowa, Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa menuntut dibatalkan nya Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah (Perda LAD) yang mengatur bupati Gowa menggantikan kedudukan Andi Maddusila Karaeng Lalolang sebagai Raja Gowa. Unjukrasa ini pun berakhir dengan aksi pembakaran kantor DPRD Gowa dan bentrokan senjata tajam antara pengunjukrasa dan pegawai negeri sipil (PNS) yang berkonsentrasi di kantor Bupati setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com