Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alokasi Dana Desa Ditilap, Pensiunan PNS Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/10/2016, 17:17 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sapto Mulyo (55), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) oleh Kepolisian Resor (Polres) Magelang.

Berkas kasus serta tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang oleh penyidik Polres Magelang, Kamis (27/10/2016).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Magelang, Taofik Eko Budianto menjelaskan, tersangka yang merupakan pensiunan PNS itu diduga menggunakan dana ADD yang seharusnya untuk biaya operasional dan tunjangan anggota BPD malah dipakai buat kepentingan pribadinya.

"Nilai total dana yang diduga disalahgunakan tersangka sekitar Rp 20 juta. Kemudian dalam proses penyidikan yang bersangkutan mengembalikan dana Rp 13,5 juta. Uang tersebut saat ini disita oleh penyidik," jelas Taofik, di kantornya.

Setelah pelimpahan tersebut, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut berkas perkara dan tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah di Semarang.

"Rencana Selasa (1/11/2016) depan kami akan serahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor Semarang," ucap Taofik.

Kepala Unit Tipikor Reskrim Polres Magelang, Ipda Abdul Muthohir mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu anggota BPD Kalikuto yang mencium ketidakberesan manajemen keuangan BPD setempat.

Kasus yang dilaporkan tahun 2012 itu kemudian ditindaklanjuti oleh polres setempat dan dilakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan sejumlah dokumen yang menunjukkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sapto.

"Dari beberapa dokumen serta keterangan saksi-saksi menyebutkan tersangka diduga telah menggunakan dana ADD untuk kepentingan pribadi dalam rentang waktu tahun 2007-2011," bebernya.

Modus yang dilakukan, kata Abdul, tersangka diduga membuat laporan kegiatan fiktif untuk menutupi perbuatannya.

"Tersangka juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Seharusnya yang membawa, menyimpan dan mengelola keuangan BPD adalah tanggung jawab Sekretaris BPD bukan tugas ketua BPD," tandasnya.

Meski telah ditetapkan tersangka, namun Sapto tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Dalam kasus ini, tidak ada tersangka lainnya karena uang hanya digunakan yang bersangkutan sendiri.

Kepolisian telah memeriksa sekitar 11 orang saksi di antaranya kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), Inspektorat dan lainnya.

Menurutnya, Sapto akan disangka melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 dan subsider Pasal 8 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.

"Meski nilai kerugian negara tergolong kecil, namun kasus ini tetap kami tangani sebagai komitmen penegakan hukum dan pelayanan masyarakat," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com