Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Start Kampanye, Paslon Terancam Pidana

Kompas.com - 27/10/2016, 10:54 WIB

Tim Redaksi

BIREUEN.KOMPAS.com –  Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bireuen yang akan bertarung pada pilkada serentak Februari 2017 mendatang diimbau tidak mencuri start kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

Ketua Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir, mengatakan, pihak yang melanggar aturan tersebut, bisa terancam pidana baik bagi paslon, parpol pengusung, ataupun tim kampanye.

Ia mengatakan peringatan tersebut telah disampaikan lebih awal melalui surat ke semua paslon dan tim penghubung masing-masing paslon.

“Kita menegaskan ini sebagai bentuk pencegahan pelanggaran Pilkada 2017, karena bagaimanapun yang namanya aturan harus dipatuhi bukan untuk dilanggar,” kata Basyir kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2016).

Berdasarkan jadwal dalam Keputusan KIP Bireuen Nomor 9 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2016 bahwa kampanye pasangan calon mulai 28 Oktober 2016.

"Kita berharap kelima paslon yang sudah ditetapkan KIP (Komisi Independen Pemilihan) sebagai calon, memanfaatkan momen ini dengan baik,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 69 huruf (k) menyebutkan, melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, juncto Pasal 187 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com