Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Terpidana, Kandidat Bupati Sarmi Papua Ini Belum Dicoret KPU

Kompas.com - 26/10/2016, 12:02 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum belum menganulir Mesak Manibor sebagai salah satu kandidat bupati yang maju dalam pilkada serentak pada 15 Februari 2016. Padahal, Mesak telah berstatus terpidana kasus penyalahgunaan APBD Tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 4,5 miliar untuk pembangunan pagar dan rehabilitasi rumah pribadinya di Komplek Perumahan Neidam, Sarmi.

Berdasarkan data dari Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi Papua dikabulkan majelis hakim pada 19 Oktober 2016. Mesak divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara. Sebelumnya ia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada 4 April 2016 lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Adam Arisoi, saat ditemui di Jayapura, Rabu (26/10/2016), mengatakan, Mesak bersama tiga kandidat bupati Sarmi lainnya telah mengikuti tahapan pengambilan nomor urut peserta pilkada.

“Saya telah mendapatkan informasi terkait putusan tersebut. Namun, Mesak masih menjadi sebagai salah satu kandidat bupati karena kami belum menerima surat putusan dari pengadilan,” kata Adam.

Ia menuturkan, pencetakan surat suara tak bermasalah apabila Mesak dianulir sebagai kandidat bupati.

“Surat suara yang memasukkan nama Mesak sebagai salah satu kandidat akan dihitamkan atau dicoret saat pencoblosan,” tutur Adam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Fachruddin Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya juga mengeksekusi penahanan Mesak karena belum menerima surat putusan dari pihak pengadilan.

“Saya belum mendapatkan informasi terkait putusan kasasi atas Mesak. Sesuai prosedur, kami bisa melaksanakan eksekusi apabila telah menerima surat putusan,” ucap Fachruddin.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com