JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dua perusahaan menjadi tersangka proyek fiktif pembangunan Jalan Boldon Sesor di Sorong Selatan, Papua Barat, pada tahun 2012.
Kedua perusaaah itu adalah PT Putra Papua Perkasa dan PT Kakas Karya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Fachruddin Siregar mengatakan, kedua perusahaan tersebut menjadi tersangka karena tetap mengajukan anggaran pengerjaan Jalan Boldon Sesor pada tahun 2013 senilai Rp 3,4 miliar. Padahal, keduanya telah mendapatkan anggaran dengan nominal yang sama pada 2012.
"Kedua perusahaan ini sama sekali tak mengerjakan proyek Jalan Boldon Sesor pada tahun 2013. Akan tetapi, mereka tetap menerima anggaran dari Pemkab Sorong Selatan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,4 miliar," kata Fachruddin saat ditemui di Jayapura, Selasa (25/10).
Kedua perusahaan wajib membayar ganti rugi sesuai nilai kerugian negara dalam kasus ini. "Apabila tak ada ganti rugi, maka pihak kami akan menyita aset milik kedua perusahaan itu dan izin usahanya dicabut," ujar Fachruddin.
Kejati Papua juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Sekretaris Daerah Sorong Selatan benama Ajis, YTT selaku penjabat pelaksana kegiatan, dan CM, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.