Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Rejang Lebong Ditahan Terkait Korupsi Beras untuk Rakyat Miskin

Kompas.com - 24/10/2016, 22:24 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Abu Bakar resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam kasus penggelapan beras untuk rakyat miskin (raskin), Senin (24/10/2016).

Abu Bakar telah ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu. Berkas kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Rejang Lebong.

Abu Bakar tiba di Kejati Bengkulu sekitar pukul 14.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Usin Abdisyah Sembiring.

Ia sempat diperiksa tim kejaksaan dan oleh tim dokter. Beberapa jam menjalani pemeriksaan, ia dibawa ke dalam lapas sekitar pukul 17.50 WIB.

"Kita menyatakan penahanan klien kami adalah hak subjektif jaksa penuntut umum, tinggal materi pembelaan akan dilakukan di pengadilan," kata Usin.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Ahmad Darmansyah menyatakan bahwa Abu Bakar ditahan karena perkara penggelapan beras raskin di Kabupaten rejang Lebong tahun anggaran 2016.

"Ia didakwa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan telah diserahterimakan dari Kejati Bengkulu ke Kejari Rejang Lebong. Ia ditahan agar proses cepat dapat dilakukan secara cepat dan singkat," kata Ahmad.

Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka, Senin (8/8/2016), atas kasus penggelapan raskin sebanyak 18 ton yang ditemukan polisi dalam dua unit truk.

Beras tersebut akan dijual ke Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Rawas, dengan harga Rp 8.000 per kilogram.

Selain Abu Bakar, jaksa juga telah menahan Helmi Saputra pengemudi truk yang membawa beras tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com