MADIUN, KOMPAS.com - Setelah memeriksa sembilan saksi pekan lalu, tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam orang saksi dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp 76,5 miliar di Mako Brimob Madiun, Senin (24/10/2016).
Satu dari enam saksi yang diperiksa dalam kasus yang menyeret Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun Trubus Reksodirejo.
Baca juga: Korupsi Pasar Besar, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkot Madiun
Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriari, yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2016) siang, mengatakan Trubus diperiksa lantarannya perannya saat itu sebagai Kadis PU tahun 2006 hingga tahun 2010.
"Saat ini Trubus Reksodiredjo menjabat direktur BUMD Aneka Usaha Madiun," kata Yuyuk.
Sementara lima orang saksi yang diperiksa lainnya, yakni Zainuddin Thohir sebagai notaris Bambang Irianto, Asngali yang berprofesi sebagai dosen, dan Budi Waluyo sebagai sekretaris Pajak Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun.
Lalu Kurnia dan Dewo, pihak swasta yang berhubungan dalam pembangunan pasar tersebut.
Seperti sembilan saksi sebelumnya, pemeriksaan enam saksi ini dilakukan penyidik KPK di Markas Detasemen C Pelopor Sat Brimob Polda Jawa Timur yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 90, Kota Madiun.
Pemeriksaan enam saksi itu dimulai pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup dan wartawan tidak diperbolehkan masuk ke Markas Brimob.
Seusai menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menggilir satu persatu pejabat Pemkot Madiun untuk diperiksa sebagai saksi di Mako Brimob Detasemen C Pelopor Madiun.
Sebagai langkah awal, tim memeriksa sembilan pejabat sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar, Jumat (21/10/ 2016).