Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

45 Hari Lagi Bebas, Seorang Napi Malah Ditangkap karena Miliki Sabu

Kompas.com - 20/10/2016, 23:13 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Irwan alias Wan Alue (38) warga Desa Alue Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, ditangkap dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, karena menyimpan lima paket sabu di saku celananya pada Kamis (20/10/2016) sore.

Padahal, sisa masa hukumannya hanya 45 hari lagi dan setelah itu dia bebas menghirup udara di luar jeruji besi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu HG Tanjung menyebutkan Irwan mendekam dipenjara dengan masa hukuman satu tahun penjara.

“Penangkapannya berawal saat petugas di Rutan itu melakukan penggeledahan. Ditemukanlah lima paket sabu-sabu itu. Setelah itu, kita dikabari dan menangkapnya,” sebut Wawan.

Dia menyebutkan, awalnya sipir menyisir kamar nomor A3 di Rutan Lhoksukon. Setelah dirazia, pada saku kantong celana Irwan ditemukan sabu.

Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp 2,2 juta, dua unit handphone, dan satu korek api.

Menurut Irwa, sambung Kapolsek, barang haram itu bisa masuk ke rutan karena dibawa saat berkunjung oleh teman wanitanya dengan cara dimasukan ke dalam bungkusan mie goreng.

“Sabu itu katanya milik temannya laki-laki di luar rutan, lalu dimasukan ke rutan oleh seorang wanita dengan dibungkus ke dalam mie goreng. Ini masih kita dalami,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com