Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Hasil Memeras, Rp 152,6 Juta Disita dari Laci Perwira Polisi

Kompas.com - 20/10/2016, 19:49 WIB

BANDUNG, KOMPAS — Tim dari Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang perwira pertama, Ajun Komisaris DP, Selasa (18/10/2016) malam.

Dari laci meja di ruang kerja Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bandung Kidul, Kota Bandung, itu tim menyita uang tunai Rp 152,6 juta. DP diduga memeras seseorang dari perkara yang ditanganinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, Rabu (19/10/2016), dari tangan DP, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar menyita uang Rp 49,2 juta dan Rp 12 juta, hasil dari pengembangan setelah menangkap DP. Dengan demikian, total uang yang disita Rp 213,8 juta.

Penangkapan bermula dari informasi Tommy Senjaya yang melaporkan DP ke Bidang Propam Polda Jabar, Selasa siang. Tommy mengaku diperas DP yang meminta uang untuk penangguhan penahanan sebesar Rp 1 miliar.

Dugaan pemerasan itu terkait dengan Tommy dan Pramandani yang ditetapkan sebagai tersangka perkara penganiayaan terhadap Tan Kwie Oensantoso. Tan lalu melaporkan keduanya ke Polsek Bandung Kidul, Rabu (5/10).

Tommy dan Pramandani ditangkap pada Kamis (6/10). Dalam pemeriksaan, DP menawarkan bantuan pada Tommy jika tidak ingin ditahan. Menyikapi permintaan DP, pada hari itu juga Chandra, paman Tommy, datang ke Polsek Bandung Kidul.

Ketika itu, DP meminta uang kepada Chandra Rp 1,2 miliar. Setelah negosiasi, akhirnya Chandra menyanggupi Rp 1 miliar.

(Baca juga: Perwira Polisi di Bandung yang Kena OTT Minta Rp 1,2 Miliar)

Selanjutnya, pada Kamis sore, DP mengatur pertemuan untuk penyerahan uang di rumah makan di kawasan Batununggal, Kota Bandung. Yongki, kakak Tommy, dalam pertemuan itu, membawa uang Rp 1 miliar. DP lalu menyuruh Yongki memasukkan uang ke dalam bagasi mobilnya.

Kepada tim Propam, DP mengaku menerima uang dari keluarga Tommy hanya Rp 250 juta. Uang itu juga telah dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Polsek Bandung Kidul.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung Komisaris Besar Winarto membenarkan kejadian itu. Namun, ia tak bersedia memberi keterangan rinci terkait OTT tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus juga belum bersedia memberikan keterangan. "Keterangan pers selengkapnya akan diberikan besok (Kamis ini)," ujarnya.

Polresta Banjarmasin

Dua anggota Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu kemarin, juga tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SIM. Penangkapan Brigadir Kepala F dan Brigadir P dilakukan aparat Bidang Propam Polda Kalsel.

Kepala Polda Kalsel Brigadir Jenderal (Pol) Erwin Triwanto mengemukakan, dua oknum itu tertangkap tangan melakukan pungli setelah menerima uang Rp 250.000 dari seseorang yang hendak membuat SIM B2. "Keduanya beserta barang bukti uang yang diterima sudah kami amankan," ujarnya.

Kepada pemohon SIM, ungkap Erwin, F dan P menjanjikan bisa mengurus pembuatan SIM tanpa tes. Keduanya meminta bayaran Rp 250.000 untuk pembuatan SIM B2. Padahal, biaya pembuatan SIM B2 Rp 130.000.

Setelah pemohon SIM menyerahkan uang kepada oknum, ternyata si pemohon tetap diminta mengikuti tes oleh petugas di bagian pelayanan SIM. Akhirnya, si pemohon memberi tahu bahwa telah membayar untuk pembuatan SIM tanpa tes. Dari situ terbongkar dua oknum itu melakukan pungli.

Selain tiga polisi di Bandung dan Banjarmasin, di beberapa daerah lain, beberapa bulan ini, 48 oknum polisi ditindak karena melakukan pungli. Mereka berasal dari beberapa polres di Polda Sulsel (18 orang), beberapa polres di Polda Papua (15), Polda Sumatera Selatan (10), Polda Kepulauan Riau (3), dan Polres Nunukan (2).

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Frans Barung Mangera, di Makassar, Rabu, mengatakan, jika pelaku melakukan ini secara sistemik dan terus menerus, proses hukumnya dapat mengarah ke pidana dan terancam pemecatan. (sem/jum/eng/pra/ram/flo)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Oktober 2016, di halaman 22 dengan judul "Rp 152,6 Juta Disita dari Polisi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com