LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Polres Kota Lhokseumawe memusnahkan 42,7 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di halaman Mapolres Lhokseumawe, Selasa (18/10/2016).
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam blender yang telah berisi cairan penghancur. Seorang tersangka berinisial M, turut menyaksikan pemusnahan itu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, menyebutkan tersangka terancam dengan hukuman mati.
"Sabu tersebut akan dipasarkan ke Jakarta, Aceh, dan Sumatera Utara," sebutnya.
Selain itu, polisi juga masih memburu B, salah seorang tersangka lainnya yang kini telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe, Tgk Asnawi Abdullah mengatakan, Pemerintah Aceh harus segera membuat langkah pembinaan dan pencegahan beredarnya barang haram itu.
“Misalnya diupayakan lokasi rehabilitasi untuk pecandu. Sementara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus benar-benar diawasi, jangan sampai masih ada bisnis haram itu di Lapas. Kita benahi pula akhlak generasi muda agar terhindar dari narkoba ini,” ujar dia di lokasi pemusnahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.