Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 7 Jam Lebih Dahlan Iskan Diperiksa Kejati

Kompas.com - 17/10/2016, 18:21 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Diperiksa sejak pukul 10.30 WIB, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, belum juga keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga pukul 17.30 WIB, Senin (17/10/2016). Apakah Dahlan Iskan akan ditahan? 

Kasi Penyidikan Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, dikonfirmasi belum bisa memastikan apakah mantan Dirut PT PLN itu akan ditahan, karena proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Ini masih proses, saya belum tahu," katanya singkat.

Pantauan Kompas.com, puluhan awak media menunggu di depan gedung Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya itu sejak siang tadi. Sejumlah media televisi swasta bahkan sedang bersiap untuk menayangkan secara langsung hasil pemeriksaan Dahlan Iskan.

Beberapa petinggi perusahaan media yang dikelola Dahlan Iskan juga nampak menunggu pemeriksaan di lantai dasar gedung Kejati Jatim.

Kehadiran Dahlan Iskan di Kejati Jatim setelah penyidik melayangkan panggilan ketiga. Dua kali panggilan sebelumnya, Dahlan absen karena sedang berada di luar negeri. Kejati lantas mengusulkan cekal untuk Dahlan agar tidak bisa lagi ke luar negeri.

Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut sejak 2015 lalu. Status penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi penyidikan sejak 30 Juni 2016.

Dalam kasus tersebut, ada dugaan praktik pelepasan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Selain Dahlan, nama mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo juga diperiksa dalam kasus ini.

Sebelumnya, mantan Manajer Aset PT PWU, yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Kompas TV Dahlan Iskan Diperiksa soal Korupsi PT PWU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com