Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Digaji Penuh, Satpam Pabrik Gula Mencuri Besi Bekas Milik Perusahaan

Kompas.com - 13/10/2016, 17:53 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Satpam PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring Kendal, Teguh Damono (38), ditangkap polisi karena mencuri besi-besi bekas dan komponen mesin.

Warga Desa Bojonggede, Kecamatan Ngampel, Kendal tersebut, mencuri besi dan komponen mesin di perusahaan tempatnya bekerja demi mencukupi kebutuhan keluarganya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu mobil Isuzu Panther, dan pikap bak terbuka H 1670 KM.

Teguh mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Perusahaan tempatnya bekerja sedang mengalami proses pemulihan karena sudah beberapa tahun tidak beroperasi, sehingga berdampak pada gaji para karyawannya.

''Saya terpaksa mencuri, karena hak saya sebagai karyawan belum diselesaikan perusahaan. Gaji saya baru dibayarkan selama empat bulan, itu pun hanya 50 persen dari gaji yang harus saya terima setiap bulan,'' kata Teguh dalam gelar perkara di Polres Kendal, Kamis (13/10).

Teguh menjelaskan, sebenarnya ia hanya membantu mengangkut besi-besi bekas dan sejumlah komponen mesin yang belum terpasang. Barang-barang tersebut dijual dan dirinya mendapat bagian Rp 3 juta.

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan mengatakan, terbongkarnya kasus itu setelah polisi menerima laporan dari jajaran direksi PT IGN Cepiring. Kemudian pihaknya memeriksa sejumlah saksi. Dari pemeriksaan itu, petugas akhirnya bisa mengamankan tersangka.

“Pelakunya ada 7 orang. Tapi yang 6 orang masih kami cari,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, jelas Maulana, tersangka bisa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com