Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Pembakaran Gedung DPRD Gowa Ditangkap

Kompas.com - 13/10/2016, 15:18 WIB

MAKASSAR, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap dua pelaku utama sekaligus otak perusakan dan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Gowa pada 26 September lalu, Rabu (12/10/2016).

Kedua orang yang diburu selama 16 hari itu berperan sebagai penggerak dan provokator pelaku lain yang telah ditangkap polisi untuk merusak dan membakar gedung DPRD Kabupaten Gowa.

"Kedua orang ini, Ikhsan Daeng Tika (36) dan Ridwan Daeng Limpo (41), ditangkap Rabu dini hari di Kolaka Utara (Sulawesi Tenggara)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Rabu. Kedua tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Markas Polda Sulsel.

Frans mengatakan, kedua tersangka merupakan penggerak massa saat berunjuk rasa menuntut pencabutan Peraturan Daerah Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah, biasa disingkat Perda Lembaga Adat Daerah (LAD), 26 September lalu. Unjuk rasa itu berujung pembakaran gedung DPRD Gowa.

"Keduanya juga berperan sebagai penggerak dan provokator dalam pembakaran tersebut," kata Frans. Akibat peristiwa itu, sejumlah ruangan utama, seperti ruang paripurna dan ruang pimpinan dewan, serta fasilitas gedung lainnya, hangus.

Sebelumnya, Polda Sulsel telah menangkap 10 tersangka dalam kasus ini. Aksi mereka terekam kamera pemantau (CCTV) di gedung DPRD Gowa.

"Kedua otak peristiwa itu akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Frans.

Motif

Lebih jauh, Frans menambahkan, penyidik masih akan memeriksa secara intensif kedua tersangka utama tersebut. Hal itu untuk mengetahui motif serta adakah pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa itu.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Komisaris Agung Kanigoro mengatakan, pihaknya memburu kedua pelaku utama itu selama 16 hari atau sejak peristiwa pembakaran gedung DPRD Gowa terjadi. Polda Sulsel mengerahkan tim beranggotakan delapan polisi untuk menemukan kedua orang tersebut.

"Setelah pembakaran gedung DPRD, keduanya melarikan diri dan berpindah-pindah tempat dari Kendari (Sulawesi Tenggara), Luwu Timur (Sulawesi Selatan), Kolaka (Sulawesi Tenggara), dan terakhir di Kolaka Utara," ujar Agung.

Agung menambahkan, pihaknya masih mendalami pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut. Namun, sejauh ini diketahui keduanya memiliki peran yang sama dalam mengotaki perusakan dan pembakaran gedung DPRD Gowa.

Perda LAD ditetapkan pada 16 Agustus 2016 oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo melalui persetujuan DPRD Gowa. Namun, perda itu ditentang oleh keluarga Kerajaan Gowa dan komunitas adat.

Hal itu disebabkan salah satu isi perda itu menyebutkan bahwa Bupati Gowa sebagai Ketua LAD menjalankan fungsi dan peran Sombaya. Sombaya dalam konteks adat Gowa berarti "raja". Struktur LAD juga dinilai mengganggu struktur adat Gowa yang selama ini telah ada dan dilestarikan keluarga kerajaan. (ENG)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Oktober 2016, di halaman 21 dengan judul "Otak Pembakaran Gedung DPRD Ditangkap".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com