Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 4 Tahun, Satu Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan 2 Orang Ditangkap

Kompas.com - 10/10/2016, 17:25 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Herman alias Ete, warga Desa Sejaro Sakti, Ogan Ilir, Sumatera Selatan ditangkap aparat Tim Anti Gerandong Polres Ogan Ilir, Minggu (10/10/2016) malam.

Herman ditangkap karena dianggap terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan 2 orang masing-masing bernama Sangkut dan Rosidi, warga Desa Arisan Deras, Kecamatan Rantau Panjang, meninggal dunia tahun 2012 lalu.

Informasi dikumpulkan, peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Sangkut dan Rosidi tewas dipicu saling ejek saat bermain sepak bola. Seusai melakukan pengeroyokan, kelima pelaku melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Ginanjar mengatakan, Herman adalah satu dari lima pelaku pengeroyokan. Dua orang lainnya masing-masing Rusdi dan Asmadi sebelumnya sudah meninggal dunia saat ditangkap dan dikeroyok massa beberapa waktu lalu. Sementara dua orang lain masih buron.

"Pelaku kita tangkap saat pulang dan nonton orgen tunggal di daerah Tanjung Senai," katanya.

Polisi juga mengembangkan kemungkinan pelaku terlibat perampokan.

Atas perbuatannya, Herman terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com