Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 TKI Ilegal Asal Situbondo Ditangkap di Malaysia

Kompas.com - 05/10/2016, 18:49 WIB

SITUBONDO, KOMPAS.com - Sebanyak 16 tenaga kerja Indonesia ilegal asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dikabarkan ditangkap Polisi Diraja Malaysia.

Sariyanto, salah satu keluarga TKI, mengatakan bahwa ke-16 orang TKI itu telah menghubungi keluarganya masing-masing di Situbondo. Mereka semua warga satu kampung di Dusun Pesisir Utara, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Para TKI yang ditahan itu adalah Atni, Yuli, Milowati, Timi, suami-istri Faris dan Tika, Badik, Tohari dan istrinya Misria, suami-istri Zaki Kurniawan dan Satriani serta Iwan dan Denok, Sigit, dan Sundari.

Mereka ditangkap polisi Malaysia pada 29 September 2016 saat sedang tidur di rumah kontrakan di Kelanglama, Johor, Malaysia.

Menurut Sariyanto, ada sekitar 30 orang warga di kampungnya yang pergi dan bekerja di Malaysia dengan menggunakan visa kunjungan atau melancong.

"Akan tetapi yang tertangkap polisi di sana 16 orang, sedangkan yang lainnya katanya berhasil melarikan diri saat polisi datang," kata Sariyanto seperti dikutip Antara, Rabu (5/10/2016).

Ia menuturkan, para TKI yang ditahan itu rata-rata bekerja sebagai kuli bangunan dan pembantu rumah tangga dengan lama kerja 1,5 tahun hingga 2 tahun.

Mereka bekerja tanpa melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) karena proses berangkatnya lebih cepat dan biayanya lebih murah. "Bisa cepat berangkat dan bekerja di sana," kata Sariyanto.

Anak dan menantu Sariyanto juga bekerja ke Malaysia karena memang membutuhkan pekerjaan. Mereka terpaksa pergi menjadi TKI karena penghasilan menjadi nelayan di Situbondo tidak mencukupi kebutuhan hidup maupun membayar utang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan dan Penetapan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo Yogie Sudharma mengatakan belum menerima laporan soal TKI ilegal yang ditangkap tersebut.

Yogie akan berkoordiansi dengan Badan Nasional Penyaluran dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia untuk mendata TKI yang ditangkap tersebut.

Ia menyatakan bahwa jika TKI yang ditangkap di Malaysia maka TKI tersebut ilegal karena selama ini Malaysia belum menyampaikan permintaan pekerja ke Indonesia.

"Sejak sekitar tahun 2000 hingga sekarang, Malaysia belum pernah menyampaikan atau membutuhkan serta permintaan tenaga kerja atau job order," kata Yogie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com