Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga OKI Serahkan 134 Senjata Api Rakitan ke Polisi

Kompas.com - 03/10/2016, 17:00 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Masyarakat menyerahkan 134 pucuk senjata api rakitan ilegal ke Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (3/10/2016) siang.

Senjata tersebut terdiri atas 70 pucuk jenis pistol dan 64 senapan laras panjang. Penyerahan senjata itu mengikuti imbauan polisi yang terus digaungkan sejak 1 September lalu.

Penyerahan 134 senjata api rakitan ilegal itu diwakili camat salah satu kecamatan di Kabupaten OKI dan diterima langsung Kapolres OKI AKBP Amazona. Senjata api ilegal itu berasal dari warga 18 kecamatan di Kabupaten OKI. Terbanyak dari Kecamatan Pangkalan Lampam sebanyak 20 pucuk.

Satu dari 134 senjata api yang diserahkan adalah senjata standar TNI berupa senjata api jenis otomatis.

Kapolres OKI AKBP Amazona mengatakan, Polres OKI mengapresiasi niat baik masyarakat menyerahkan sendiri senjata api rakitan yang selama ini mereka kuasai. Kapolres berjanji tidak akan melakukan langkah hukum jika masyarakat menyerahkan sendiri senjata api mereka ke Polres OKI.

“Untuk yang belum menyerahkan, jika dalam masa satu bulan ke depan tidak juga menyerahkan senjata api, maka jika tertangkap akan ada proses hukum terhadap mereka,” tegas Amazona.

Selain 134 senjata api ilegal, warga juga menyerahkan alat pembuat senjata api sebanyak dua unit dan beberapa butir peluru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com