Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Tiga Jubah "Ajaib" Dimas Kanjeng

Kompas.com - 30/09/2016, 13:28 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Penyidik Polda Jatim menyita tiga jubah milik pimpinan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Jubah itu disebut ajaib karena kerap mengeluarkan uang jutaan rupiah. 

Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim mengatakan, jubah itu selalu dipakai Dimas Kanjeng saat praktik penggandaan uang di hadapan pengikutnya.

"Ada tiga jubah yang kami amankan, dua berwarna hitam, dan satu berwarna hijau," ujarnya, Jumat (30/9/2016).

Baca juga: Padepokan Dimas Kanjeng dan "Tangan Ajaib" Taat Pribadi

Jubah yang diamankan saat penjemputan paksa di padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pekan lalu itu, menurut Cecep, dilengkapi dua saku besar di kanan dan kirinya.

"Kira-kira cukup untuk menyimpan uang sampai puluhan juta rupiah," ujarnya.

Hingga saat ini, Dimas Kanjeng masih berstatus saksi dan masih dalam proses pemeriksaan dalam kasus penipuan.

Ada tiga pelapor, masing-masing mengaku dirugikan Rp 800 juta, Rp 900 juta, dan Rp 1,5 miliar. Uang tersebut sudah masuk ke Dimas Kanjeng sejak lama, dan belum dikembalikan sampai sekarang.

Baca juga: Polisi Akan Bongkar Bungker di Padepokan Dimas Kanjeng

Dimas Kanjeng sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, anak buahnya. Selain Abdul Gani, juga ada delapan yang sudah ditetapkan tersangka, empat di antaranya masih buron.

Kompas TV Siapakah Dimas Kanjeng Taat Pribadi Itu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com