Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Tangkap 59 Pencuri Motor dalam Satu Bulan

Kompas.com - 27/09/2016, 05:32 WIB

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Banten menahan 59 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dalam sebulan terakhir, sejak 26 Agustus 2016. Jumlah itu merupakan tersangka paling banyak yang pernah ditahan Polda Banten untuk jangka waktu satu bulan.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Banten Brigadir Jenderal Ahmad Dofiri di Serang, Banten, Senin (26/9/2016), menjelaskan, dari para tersangka, pihaknya menyita 108 sepeda motor, satu mobil pribadi, dan satu truk. Jumlah perkara yang melibatkan para tersangka itu sebanyak 57 kasus.

“Kami fokus untuk menangani kasus pencurian kendaraan bermotor, bahkan menelusuri hingga ke Lampung. Masih ada kendaraan yang masih kami cari,” katanya.

Kendaraan itu dijual atau dipreteli suku cadangnya. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati jika memarkir kendaraan.

“Pakai kunci tambahan. Pencurian kendaraan bermotor di Banten paling tinggi dibandingkan kasus lainnya. Paling sering, pencurian terjadi di Kota Serang,” katanya.

Kejahatan itu bisa terjadi setiap saat mulai dini hari, bahkan siang hari. Pelaku pencurian umumnya menggunakan kunci T.

“Ada yang sudah kehilangan kendaraannya selama satu bulan, empat bulan, hingga delapan bulan. Sejauh ini, sudah ada 10 pemilik yang mengambil kendaraannya,” kata Dofiri.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Zaenudin mengatakan, jumlah tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Polda Banten dalam satu bulan ini merupakan prestasi luar biasa. Biasanya, jumlah pelaku yang ditangkap kurang dari 10 orang per bulan.

“Itu adalah wujud kerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas Polda Banten dan semua polres (kepolisian resor) di Banten,” ujarnya.

Selama semester I 2016, terjadi 543 pencurian kendaraan bermotor di Banten dan merupakan kasus yang paling banyak terjadi.

“Selain pencurian dengan kunci T, ada juga pelaku yang melakukan modus operandi dengan membegal. Korban dihentikan dan kendaraannya dirampas,” kata Zaenudin.

Terhadap pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan diberlakukan sanksi sesuai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7-9 tahun. Sementara, pelaku yang mencuri dengan kekerasan dikenakan sanksi sesuai Pasal 365 KUHP.

“Sanksi itu berupa ancaman hukuman 9-15 tahun. Pembeli atau penadah hasil pencurian dikenakan sanksi dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4-7 tahun,” ucapnya.

Masyarakat Banten yang merasa kehilangan kendaraan bisa mengecek informasi di polres setempat atau Polda Banten.

Jika surat-surat dan nomor mesin kendaraan cocok, sepeda motor atau mobil bisa diambil. Kendaraan yang dicuri biasanya dijual ke pelosok-pelosok.

“Di sana, tidak ada razia. Pembeli kendaraan menggunakannya untuk jarak dekat saja,” kata Zaenudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com