Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 30 Ton Amonium Nitrat Diduga Terkait Kejahatan Pencucian Uang

Kompas.com - 22/09/2016, 16:37 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

BADUNG, KOMPAS.com - Polisi menduga bahwa penyelundupan 30 ton bahan berbahaya hasil tangkapan Bea dan Cukai kantor wilayah Bali-Nusa Tenggara berkaitan dengan kejahatan pencucian uang.

Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri saat menghadiri konferensi pers di kantor Kanwil Bea dan Cukai di Bali hari ini, Kamis(22/9)2016).

"Iya, para otak pelakunya selalu begini, orang-orang yang melakukan kejahatan dengan memasukkan barang secara ilegal adalah tindakan awal. Mereka selalu berhubungan dengan uang yang dia kelola. Dana itu yang kita sebut pencucian uang," kata Brigjen Pol Agung Setya.

Baca juga: Ratusan Karung Amonium Nitrat Diamankan di Bali

Lanjut Agung, indikasi tindak pencucian uang begitu kuat karena barang bukti jenis amonium nitrat dari Malaysia masuk ke Indonesia dengan cara ilegal. Modus ini sering digunakan bagi sindikat internasional untuk melakukan tindakan kriminal, terutama pencurian uang.

"Masih terus kami dalami. Kami bekerja sama dengan Badan Intelijen, dan juga Bea dan Cukai. Masih dikembangkan kasusnya," tegasnya.

Agung menambahkan bahwa barang bukti yang telah diamankan ini berupa bahan untuk bom ikan dan belum ada keterkaitan dengan aksi terorisme.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Bea dan Cukai menangkap Kapal Motor Alam Indah yang dinakhodai Udin asal Bone, Sulawesi Selatan, beserta lima rekannya, karena membawa 30 ton amonium nitrat yang dibungkus ke dalam 1.500 karung dengan rincian per karung seberat sekitar 25 kilogram. Sementara 347 karung sempat dibuang karena kapal bocor.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin lalu, 12 september 2016, di perairan timur Bali. Sedianya, bahan peledak ini akan dibawa ke pulau Selayar, Sulawesi Selatan, namun di tengah perjalanan tertangkap petugas karena dianggap ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com