Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Penganiaya Gurunya di Makassar Divonis 1 Tahun Rehabilitasi

Kompas.com - 21/09/2016, 21:01 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Hakim tunggal pengadilan anak, Teguh Sri Raharjo akhirnya memvonis 1 tahun hukuman rehabilitasi terhahadap siswa MA (15) yang telah mengeroyok gurunya, Dasrul (52).

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rustiani Muin yang menuntutnya 17 bulan penjara.

Sidang perkara kasus pengeroyokan guru SMK 2 Makassar Dasrul oleh MA dan ayah pelaku, Adnan Achmad terpaksa dilanjutkan setelah tidak adanya kesepakatan damai.

Pada sidang putusan di PN Makassar, Rabu (21/9/2016), hakim tunggal Teguh Sri Raharjo memutuskan MA bersalah telah melanggar pasal 170 KUHPidana.

Namun berdasarkan pertimbangan hakim, MA akhirnya dihukum rehabilitasi atau pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli, Makassar.

Mendengar putusan hakim 1 tahun rehabilitasi, ibu MA, Rini Hasmilasari langsung berdiri dan mengelus-elus pundak anaknya yang tengah duduk di kursi pesakitan.

Dengan diputuskan rehabilitasi 1 tahun, jaksa pun langsung menyatakan banding.

"Jadi saya langsung banding tadi, dan selanjutnya akan membuat memori banding," kata Rustiani Muin.

Sementara itu, pengacara MA, Abdul Gafur yang ditemui usai persidangan menyatakan, pihaknya kesulitan mengajukan saksi meringankan. Para siswa yang menyaksikan kejadian di dalam sekolah enggan menjadi saksi di persidangan.

"Saksi-saksi meringankan saya masih berstatus siswa di SMK 2 Makassar. Mereka tidak mau bersaksi, karena adanya intimidasi dari guru-guru di sana," tuturnya.

Terkait dengan pengajuan banding jaksa, Gafur menyatakan akan menunggu memori banding tersebut.

"Awalnya kami yang berpikir akan ajukan banding, tapi jaksa lebih dulu nyatakan. Jadi kami menunggu saja memori banding jaksa dan akan membalasnya dengan kontra memori," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com