Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Bocah 6 Tahun Ditangkap, Pelakunya Pedagang Obat Kuat

Kompas.com - 20/09/2016, 05:45 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SANGGAU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hulu menangkap seorang pria yang diduga memerkosa bocah perempuan berusia 6 tahun pada 16 September 2016.

Kepala Polres Sanggau AKBP Donny Charles Go mengatakan, tersangka AW yang berprofesi sebagai pedagang obat kuat pria itu ditangkap pada Minggu (18/9/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pemerkosaan tersebut terungkap pada Jumat (16/9/2016) pukul 09.45 WIB ketika seorang warga bernama Angga yang mengendarai motor melihat seorang anak sedang berjalan kaki sambil menangis.

Angga kemudian menghampiri anak yang masih mengenakan pakaian olahraga dengan kondisi penuh darah pada bagian baju dan celananya tersebut.

"Melihat kondisi itu, Angga kemudian memanggil warga lain bernama John untuk melihat kondisi anak itu," kata Charles, Senin (19/9/2016) malam.

Kedua saksi menduga bahwa bocah malang itu menjadi korban pemerkosaan. Bersama warga lainnya, mereka kemudian mengecek sebuah rumah kosong tidak jauh dari tempat korban ditemukan.

(Baca juga Seorang Bocah 6 Tahun Diperkosa saat Pulang Sekolah)

Berdasarkan keterangan dari korban, kata Charles, pada hari yang nahas tersebut korban berjalan kaki pulang dari sekolah menuju ke rumahnya. Di tengah perjalanan, korban dihampiri tersangka AW dan diajak naik sepeda motor.

"Korban dijanjikan akan dibelikan kue dan tersangka kemudian membawa korban ke arah Jalan Raya Sosok-Ngabang, tepatnya di belakang sebuah rumah kosong yang dekat dengan kuburan," kata Charles.

Di rumah kosong tersebut, pelaku memperkosa korban. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban sendirian.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diperoleh informasi bahwa korban diboncengkan oleh seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam.

Ciri-ciri pelaku menggunakan jaket warna gelap, tubuh kurus, warna kulit agak hitam yngg diduga sebagai pedagang keliling.

"Berbekal informasi ciri-ciri tersebut, polisi kemudian melakukan penyisiran terhadap pedagang keliling yang menggunakan sepeda motor Honda Revo," katanya.

Pada Minggu sekitar pukul 14.30, tim gabungan memberhentikan sepeda motor honda Revo warna hitam KB 4142 FH yang dikendarai AW.

Pedagang obat kuat dan minyak urut di Desa Janjang, Kecamatan Sosok, Kabupaten Sanggau, itu dibawa ke Polsek Tayan Hilir untuk diinterogasi.

"Foto wajah maupun ranmor terduga dikirim via HP ke anggota Sat Reskrim yang menunggu korban di RSUD Sanggau untuk diperlihatkan kepada korban dan korban membenarkan bahwa yang memboncengnya mirip dengan orang yang fotonya yang dikirim tersebut," kata Charles.

AW menyangkal memerkosa korban. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pada Senin (19/9/2016) sekitar pukul 02.30 WIB, AW mengakui semua perbuatannya dan diperkuat dengan keterangan saksi yang melihat korban diboncengkan oleh pelaku.

Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Sanggau untuk pengembangan penyidikan dan proses hukum selanjutnya. Sejumlah barang bukti juga diamankan untuk proses penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com