Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Gowa Desak Gubernur Sulsel Cabut Perda Lembaga Adat Daerah

Kompas.com - 15/09/2016, 16:55 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ratusan warga bersama sejumlah keturunan Kerajaan Gowa mendatangi kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (15/9/2016) sore.

Kedatangan massa untuk mendesak Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Lompo mencabut Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD) yang diterbit oleh DPRD Gowa. Perda LAD dinilai tidak etis karena menghapus Raja Gowa dan digantikan dengan Ketua LAD yang dijabat oleh bupati.

Baca juga: Negara Diminta Turun Tangan Atasi Kekisruhan di Kerajaan Gowa

Kekisruhan itu membuat Kerajaan Gowa dan pemerintah kabupaten berseteru. Bahkan beberapa kali terjadi bentrokan fisik antara pasukan kerjaaan melawan anggota Satpol PP dibantu preman.

Massa yang berdemo di kantor Gubernur kemudian diterima oleh Biro Hukum Pemprov Sulsel, Yosran. Dalam pertemuan itu, aspirasi massa diterima dan akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Salah satu keturunan Kerajaan Gowa yang menjadi koordinator aksi, Kurniawan menegaskan, warga Gowa tidak terima penghapusan Raja Gowa dan digantikan oleh Bupati Adnan yang tak lain keponakan Gubernur Sulsel sebagai Sombaya. Sebab, dalam sejarah, Raja Gowa atau Sombaya harus dijabat oleh keturunan raja.

"Perda LAD harus dicabut. Kalau tidak, warga Gowa akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak. Tidak ada itu bupati jadi Raja Gowa yang tidak mempunyai garis keturunan. Aspirasi kami sudah diterima oleh Pemprov Sulsel dan katanya akan dilanjutkan ke Kemendagri. Janji dalam pertemuan itu akan saya tagih ke depannya," kata Kurniawan.

Baca juga: Kisruh Kerajaan Gowa, Pasukan Kerajaan Kembali Bentrok dengan Satpol PP

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tjahjo Kumolo seusai menghadiri pertemuan raja-raja kesultanan se-Indonesia, Sabtu (26/3/2016), menegaskan bahwa Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo tak memaksakan diri untuk bisa menjadi Raja Gowa.

"Tidak bisa, Gowa itu kabupaten kan, daerah otonomi, dan terikat oleh undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Kabupaten Gowa tidak boleh serta merta membuat perda lembaga adat dan mengangkat Bupati menjadi Raja Gowa," kata Tjahjo.

Kompas TV Saling Klaim Keturunan Raja Gowa Berakhir Bentrok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com