Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Banda Aceh Masih Libur, Warga Mengeluh Tak Dapat Pelayanan Publik

Kompas.com - 15/09/2016, 09:09 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Sejumlah warga Banda Aceh mengeluhkan adanya libur tambahan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Banda Aceh. Pasalnya, hal itu membuat pelayanan publik menjadi tidak terlayani dengan baik.

Libur tambahan ini sangat mengganggu bagi publik yang ingin melakukan perekaman data untuk KTP elektronik, pembuatan Kartu Keluarga, dan surat perizinan lainnya di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Banda Aceh.

Selama tiga hari dari 13 sampai 15 September 2016, publik tidak bisa mendapatkan pelayanan di KPPTSP Banda Aceh karena PNS menikmati libur tambahan.

Warga Lampriek, Afrizal (29), misalnya. Ia kesulitan mengurus surat pindah dari Langsa ke Banda Aceh karena PNS sedang libur tambahan setelah Idul Adha.

"Saya perlu mengurus surat pindah dari Langsa ke Banda Aceh. Sampai sekarang belum selesai, karena baik Pemkot Langsa maupun Banda Aceh sama-sama belum aktif,” ujar Afrizal.

Gara-gara pelayanan publik tak berjalan sementara waktu, Afrizal harus menunda pengurusan surat pindah hingga Jumat.

Setiap harinya PNS di KPPTSP bisa melayani ratusan masyarakat. Ia menyebut,  libur tiga hari PNS Pemkot Banda Aceh hanya mengorbankan hak-hak masyarakat yang ini terlayani secara baik.

"PNS memang digaji untuk melayani masyarakat. Bayangkan saja bila ada warga yang sangat mendesak tapi tidak dilayani,” katanya.

Nanda (27), warga Lamteumen, mengamini ucapan Afrizal. Beroperasinya KPPTSP pada Jumat (16/9/2016) sangat tidak efisien, sebab waktu pelayanan sangat singkat.

“Sebelum pukul 12 siang, pegawai sudah siap-siap pergi salat Jumat dan kantor dibuka kembali setelah makan siang,” terang Nanda.   

Seperti dilansir Serambi Indonesia, di kompleks Balai Kota Banda Aceh tidak ada aktivitas. Tiap warga datang, petugas keamanan menginformasikan pelayanan baru dibuka kembali pada Jumat, (16/9/2016).

Libur tambahan tiga hari setelah Idul Adha hanya berlaku bagi PNS Pemkot Banda Aceh, termasuk unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sebagai kompensasinya, para pegawai negeri dan honorer Banda Aceh diwajibkan masuk kantor pada tiga kali Sabtu, yaitu pada 17 dan 24 September serta 1 Oktober 2016. (Eddy Fitriady)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara PNS Libur Tiga Hari, Warga Banda Aceh Tak Dapat Pelayanan Publik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com