MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar akhirnya berhasil mengungkap penyebab ledakan besar di ruko belakang Pasar Maricaya, Jalan Harimau, Makassar, pada malam Idul Adha, Minggu (11/9/2016) malam.
Dari penyelidikan polisi di lokasi ledakan, ditemukan adanya tindakan-tindakan pelanggaran pidana terkait aksi pengoplosan elpiji di dalam ruko tersebut.
Dalam ekspose kasus yang dilakukan Polrestabes Makassar, Selasa (13/9/2016), polisi menggelar barang bukti yang ditemukan di lokasi ledakan. Barang bukti dimaksud adalah dua tabung gas 3 kilogram, sebuah tabung gas 12 kilogram, 27 buah konverter regulator tabung gas merk Zeppelin, puluhan segel tabung gas, Blower (alat pemanas) dan nota-nota penjualan tabung gas.
Baca juga: Ledakan di Makassar Diduga karena Pengoplosan, Polisi Periksa Pemilik Agen Elpiji
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ledakan tersebut. Keduanya masing-masing CW (30) sebagai pemodal pengoplos elpiji dan CS (27) sebagai pengelola pengoplos elpiji di agen ilegal elpiji yang meledak.
"Keduanya mengaku sudah melakukan pengoplosan selama 6 bulan di lokasi ledakan. Dalam aksinya, tersangka mengoplos 30 sampai 40 tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Mereka melakukan aksinya tiap hari mulai pukul 21.00 sampai pukul 23.00 Wita," ungkap Rusdi.
Setiap tabung gas yang dioplos tersangka dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram, lanjut Rusdi, tersangka meraup keuntungan hingga Rp 80.000 per tabungnya.
"Di lokasi ledakan, polisi temukan 460 tabung gas 3 kilogram dan 50-an tabung gas 12 kilogram. Untuk sementara, dua tersangka, dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. Untuk empat orang pekerja yang menjadi korban ledakan masih sebagai saksi," tuturnya.
Baca juga: Trauma, Warga Sekitar Lokasi Ledakan di Makassar Mengungsi
Atas perbuatannya, tegas Rusdi, kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Minyak dan Gas (Migas) Nomor 23 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.