Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Kembali Deportasi 148 TKI Ilegal dan Satu Pemulangan Khusus

Kompas.com - 08/09/2016, 20:00 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 148 tenaga kerja ilegal asal Indonesia dan memulangkan secara khusus seorang WNI melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Sebanyak 139 orang yang dideportasi tersandung kasus pelanggaran keimigrasian, tujuh lainnya tersangkut kasus narkoba, dan 2 orang tersandung kasus kriminal.

Ratusan TKI yang dideportasi telah menjalani masa hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) di Mangatal dan Papar, Malaysia. Mereka diangkut dengan KM Labuan Express dan tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pukul 18.00 Wita.

Pemulangan secara khusus dilakukan terhadap WNI yang terlantar atas nama Endang Dewi Sulatri (55), warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dari pengakuannya Endang yang sudah mulai pikun ini memiliki suami warga Malaysia yang berprofesi sebagai aparat.

Namun, sejak suaminya meninggal 10 tahun lalu, nenek yang tinggal di Tawau Sabah itu hidup terlunta-lunta. Paspor Endang kedaluwarsa sejak 2008.

"Kita akan pulangkan sesuai dengan alamat di pasportnya di Abupaten Lumajang Jawa Timur," ujar Sigit Triwibawanto selaku Kepala Sie Perlindungan dan Pemberdayaan TKI Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, Kamis (8/9/2016).

Ketika didata petugas BP3TKI, lebih dari 133 deportan mengaku akan kembali lagi ke Malaysia. Hanya 16 orang yang meminta dipulangkan.

Setelah didata oleh petugas dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunuan dan BP3TKI, deportan yang meminta dipulangkan ke daerah asal mereka akan ditampung di penampungan BP3TKI. Mereka harus menunggu jadwal kapal untuk dipulangkan.

Adapun TKI yang ingin kembali ke Malaysia biasanya dijemput oleh saudara mereka di Nunukan atau dijemput oleh pengurus TKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com